31.6 C
Tangerang
Monday, April 21, 2025
HomeTrending18 Obat Sirup Di Uji-Hasil Investigasi BPOM Pada Pasien Gagal Ginjal

18 Obat Sirup Di Uji-Hasil Investigasi BPOM Pada Pasien Gagal Ginjal

Inajournal.com – Hasil investigasi BPOM akhirnya dirilis setelah sebelumnya beredar kabar terjadinya gagal ginjal pada seorang anak yang diduga karena obat sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia membantah telah mengeluarkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat atau senyawa berbahaya. Beredarnya daftar 15 obat sirup di media sosial menimbulkan kekhawatiran masyarakat, kelima belas obat sirup tersebut antara lain Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, Paracetamol Syrup, Curviplex Syrup, Cetirizine Syrup dan Ambroxol Syrup.

Kemudian ada juga Alerfed SyrupRanivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidon Syrup, Paracetamol Syrup, Ambroxol Syrup, Paracetamol Syrup, dan Hufagripp Syrup. “Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil dari penelitian, sampling dan pengujian komprehensif dari obat sirup yang beredar,” bunyi keterangan resmi dari BPOM melalui pesan singkat, sebelumnya beredar data list 15 dari 18 produk yang mana itu bukan informasi dari BPOM dan bukan hasil uji coba dari BPOM, masyarakat pun diminta untuk menunggu update-an terbaru. Klaim daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahaya ini dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut yang diunggah salah satu pengguna Facebook.

Pengguna Facebook tersebut kemudian mengunggah daftar nama 15 obat disertai beberapa potongan layar artikel. Bersamaan dengan BPOM, Kementerian Kesehatan RI juga ikut membantah adanya penerbitan daftar 15 obat yang mengandung senyawa berbahaya, unggahan tersebut beredar dalam bentuk foto dan juga menyematkan nama Kementerian Kesehatan. Di samping itu Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya daftar obat sirup yang diduga mengandung senyawa berbahaya. “Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat”.

“Dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini sedang beredar di tengah masyarakat,” tulis keterangan Syahril. Sebelum hasil investigasi BPOM di umumkan, Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Bogor mengedarkan surat terkait larangan tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup kepada masyarakat terlebih dahulu. Larangan ini menyusul adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, surat tersebut bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Hasil-Investigasi-BPOM

Tidak hanya tenaga kerja yang dihimbau untuk tidak memberikan obat sirup, seluruh apotek di Kota Bogor juga sementara menghentikan terlebih dahulu penjualan obat sirup khusus anak. Setelah menanti kepastian dari BPOM, akhirnya mengungkap temuan obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang ditemukan pada lima produk dengan EG di atas batas aman. BPOM memberikan keterangan bahwa hasil dari sampling dan pengujian pada 39 bets dari 26 sirup obat menyatakan adanya kandungan cemaran EG yang melampaui batas aman di kelima produk obat sirup tersebut.

Selain itu BPOM juga menjelaskan sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan asalnya dari 4 bahan tambahan yaitu polietilen glikol, propilen glikol, gliserin/glisero dan sorbitol dimana bahan tersebut merupakan bahan berbahaya yang sebenarnya dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Perlu disampaikan kembali bahwa proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk melihat keterkaitan langsung kasus AKI dan senyawa EG yang ada di dalam obat. BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia dan pihak lain yang terkait masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai penyebab terjadi gagal ginjal.

Berikut Daftar Obat Yang Disampaikan BPOM Dari Hasil Investigasi

  • Termorex Sirup (Obat Demam), produksi dari PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
  • Flurin DMP Sirup (Obat Batuk Dan Flu), produksi dari PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk Dan Flu), produksi dari Universal Pharmaceutical
  • Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), produksi dari Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi dari Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @ 15 ml.

Demikian hasil investigasi BPOM, namun hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Hal tersebut karena, tidak hanya penggunaan obat saja, namun masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut. Mulai dari ifeksi virus, bakteri Leptospira, hingga Multisystem Inflammatory Syndrome in Children atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Most Popular