31.6 C
Tangerang
Monday, May 29, 2023
Home Trending 26 Teroris Ditangkap Dan Akan Dipindahkan Ke Makassar

26 Teroris Ditangkap Dan Akan Dipindahkan Ke Makassar

inajournal.com – Pada hari Kamis 04 Februari 2021, para teroris telah dipindahkan dari Makassar dan Gorontalo. Kabarnya, 26 Teroris ditangkap kemudian saat ini sudah tiba di landasan Apron Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten sekitar pukul 14.00 WIB. 19 orang dari Makassar, 3 diatasnya merupakan perempuan dan 7 orangnya lagi berasal dari Gorontalo yang berencana untuk menyerang Markas Polisi. Saat kedatangan mereka tiba, nampak terlihat menggunakn pakaian tahanan berwarna orange dengan tangan dan kaki terikat rantai borgol dan terlihat membawa sekantong plastik. 

Mereka diberikan penutup kepala berwarna hitam dan didampingi Tim Densus 88 anti teror. “Hari ini Densus 88 anti teror memindahkan 26 tersangka aksi terorisme di Indonesia, 7 dari Gorontalo dan 19 dari Makassar,” ucap Rusdi di lokasi. Seluruh tersangka yang sudah diamankan di sejumlah wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya diterbnagkan ke Mabes Polri Jakarta. Seluruh tersangka diangkut menggunakan Boeing 737-900ER milik Lion Air. 

Pesawat yang dicarter tersebut  berangkat dari Bandara sultan Hasanuddin, Maros Sulawesi Selatan menuju Gorontalo untuk menjemput kembali 7 orang tersangka teroris lainnya. “Hari ini teman-teman dari Densus 88 telah mengirim tahanan teroris dari Makassar sejumlah 19 orang dari hasil penangkapan tanggal 6 dan 7 Januari lalu,” kata Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam, Kamis (4/2). Kapolda Sulsel Irjen Merdi menjelaskan 19 tersangka tersebut merupakan anggota simpatisan FPI Makassar. 

26 Teroris Ditangkap Dan Diancam Hukuman Mati

Anggota FPI di Makassar tersebut sudah berjanji dengan anggota Islamic State Of Iraq and Syria (ISIS) yang dipimpin oleh Abu Bakar Al- Baghdadi. Tujuh orang diantaranya yang berasal dari Gorontalo sempat merencanakan untuk aksi penyerangan di sejumlah tempat  yang salah satunya merupakan Marks Polisi dan rumah para Pejabat di Gorontalo. Semua persiapan fisik dan latihan bela diri sudah disiapkan dengan baik oleh para teroris tersebut seperti yang dijelaskan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Teroris Ditangkap

“Mereka telah mempersiapkan diri melakukan latihan fisik, latihan bela diri, kemudian latihan memanah, melempar pisau, dan juga latihan menembak senapan angin, dan tentunya kelompok ini punya kemampuan untuk merakit bom,” ujar Rusdi yang dilansir dari sumber berita detikcom.  Setelah ada konfirmasi dari ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pohuwato bahwa ketujuh orang tersangka teroris tersebut merupakan warga, yang lahir dan besar di sekitar komplek dekat dengan Mabes Polri.

Saat penangkapannya tidak ada perlawanan yang terjadi. 26 Teroris Ditangkap di Jakarta dari Makassar dan Gorontalo, Sulawesi ke Jakarta ini untuk memproses semua fakta dan bukti bersangkutan. Pasalnya setelah dijelaskan Rusdi selaku  Humas Polri Brigjen bahwa ada salah satu orang yang terlibat dalam kelompok ini adalah Rullie Rian Zeke dan Ulfa Handayani yang diketahui sebagai pelaku pemboman Gereja Katedral Zulu, Filipina pada tahun 2019. Kini anaknya masuk diantara 19 terorisme yang ada di Makassar.

“Ellie dan Ulfa ini memiliki 5 anak. 1 anak sekarang ditahan pihak keamanan Filipina karena terlihat aksi terorisme atas nama Cici. kemudian 2 bergabung dengan kelompok Abu Sayyaf di Filipina selatan. Kemudian 1 masih ada di Suriah dan 1 sekarang tertangkap dari 19 orang di Makassar,” jelas Rusdi. Jika dinyatakan perbuatannya sebagai teroris, maka mereka akan trancama dengan hukuman mati.

“Hal utama yang harus dibuktikan adalah, apakah pelaku merupakan teroris. Perbuatan yang bersangkutan untuk dinyatakan sebagai teroris harus berdasarkan fakta dan bukti,” kata Suparji lewat pesan singkat yang didapat detikcom, Kamis (4/2/2021). Ahli Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan hal yang senada, menjelaskan adanya hukuman jika tersangka merupakan teroris karena sudah diatur dalam pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 yang diubah ke UU Nomor 5 di tahun 2018  tentang ancaman hukuman mati atau seumur hidup dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Maka itu penting sekali untuk membuktikan dugaan terlibatnya jejaring terorisme.”Tentu saja UU Terorisme sekalipun dalam proses penegakannya harus menghormati asas praduga tak bersalah, dan menempatkan tindakannya sesuai proporsinya. Penegakan hukum dan penanganannya dalam konteks ini justru jangan sampai menimbulkan kesan mendiskreditkan umat Islam,” katanya.

Most Popular