inajournal.com – Oknum polisi pecatan dari Polres Metro Jakarta Utara dengan inisial Briptu PN di kosan pacar telah melakukan aksi perusakan hingga kini sudah diusut dan ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, sudah tersangka. Kami proses karena memang dia unsurnya terpenuhi memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin dan merusak,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/2/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom.Â
Penetapan tersangka sudah di proses setelah adanya laporan dari pemilik tempat kos sekaligus ayah dari kekasih Briptu PN berinisial F. Jeratan yang berikan yaitu atas kepemilikan airsoftgun dalam aksinya yang diketahui sempat menodongkan senjatanya ke arah warga. Lanjutnya singgih selaku kapolsek tanah abang melakukan pemeriksaan urine kepada tersangka dengan hasil negatif dari dua kali pengecekkan. Tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Singgih mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dahulu untuk memutuskan penahanan Briptu PN. Â
PN ditangkap lantaran dirinya mengamuk di sebuah tempat kos di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sekitar 04.00 WIB. Pelaku mencari pacarnya yang berinisial F. Pelaku dikabarkan sempat melompati pagar kosan untuk mencoba pencongkelan pintu kosan F, banyak warga yang mengira kalau PN adalah maling. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menegaskan Briptu PN yang berulah di Tanah Abang Jakpus sudah di proses ke sidang kode etik.Â
Sidang kode etik merupakan hukuman berupa pemecatan dari Institusi Polri karena keterlibatan sejumlah masalah. Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa Briptu PN yang sudah berulah akan dinyatakan pecat. Sidang kode etik yang dijalani 15 Januari 2021, Nasriadi merupakan pemimpin sidang etik tersebut. “Dia itu sudah dipecat dari Polres Jakarta Utara, tinggal nunggu surat keterangan pemecatannya. Jadi seluruh hak-hak dia sudah nggak diberikan lagi, gaji semua sudah nggak diberikan lagi. Per 15 Januari sudah dipecat dari anggota kepolisian berdasarkan sidang kode etik,” terang Nasriadi.
Motif Aksi Perusakan Yang Dilakukan Briptu PN Di Kosan Pacar
Briptu PN di kosan pacar yang melakukan aksi perusakan sudah diamankan oleh warga setelah dirinya mengamuk dan merusak kamar kos pacarnya sendiri, F di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi mengungkapkan motif pelaku lantaran adanya permasalahan pribadi. “Jadi dua tahun yang lalu wanita itu hamil, tapi tidak diakui. Ketika tes DNA, anaknya itu anaknya dia (PN), tapi dia nggak mau tanggung jawab. Tapi sekarang dia mau merebut anak ke situ, makanya datang ke sana,” ujar Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Jumat (26/2/2021).Â
Kasusnya yang tidak hanya itu saja, anggota kepolisian yang satu ini juga bermasalah untuk menguasai anak yang tidak mau diakuinya hasil buah cinta dirinya dengan kekasih di luar pernikahan. Singgih hermawan menjelaskan bahwa PN dengan F memiliki hubungan pribadi dan menjelaskan bukan soal motif pencurian. “Bukan pencurian ya. Jadi begini, antara korban si F, dan bapaknya pemilik kos Pak D, F tinggal di kos-kosan itu. Antara dengan si pelaku ini ada hubungan pribadi,” kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Singgih Hermawan saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).Â
Sebelumnya Briptu PN diamankan oleh warga dan Polsek Tanah Abang setelah dirinya merusakan pintu kamar kos pacarnya. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 04.00 WIB di daerah Tanah Abang. Dirinya merupakan oknum kepolisian yang bekerja di bagian staf dan mantan anggota Bag Sumda dan bukan intel ataupun bagian operasional. Mulai dari penyalahgunaan narkoba dan desersi merupakan bukti kalau dirinya sudah dipecat sejak persidangan yang dilakukan 15 Januari 2021 kemarin.Â
Anggota yang satu ini merupakan anggota yang sudah lama tidak masuk kantor lantaran memiliki masalah penyalahgunaan narkoba dan terancam sehingga dirinya sampai mencari kekasihnya berinisial F di kosan daerah Tanah Abang. Benda yang dirusaknya merupakan pintu kamar kosan F dan tidak ada niatan untuk mencuri melainkan untuk menyelesaikan masalah dengan kekasihnya tersebut.Proses pemecatan yang dilakukan terhadap oknum polisi berinisial PN ini terus diproses dan haknya seperti gaji dan lainnya sudah tidak ada dalam jabatannya.