31.6 C
Tangerang
Saturday, September 23, 2023
Home Trending Akta Kelahiran Yang Terbaru Sudah Dilengkapi QR Code

Akta Kelahiran Yang Terbaru Sudah Dilengkapi QR Code

inajournal.com – Berita teranyar kali ini mengenai soal akta kelahiran yang terbaru,modelnya yang memiliki Quick Response Code yang kabarnya beredar luas di pesan aplikasi Whatsapp. Dalam video yang tersebar dijelaskan kembali oleh Zudan Arif Fakrulloh sebagai Direktur Jendral Ke pendudukan dan catatan sipil kementerian dalam negeri (Kementerian  dalam negeri) yang tampak sedang memaparkan akta model terbaru tersebut. Model terbaru dari aktanya sudah berlaku secara nasional. “Model akta kelahiran yang baru seperti ini, dengan kertas putih biasa dan dengan QR Code tidak ada tanda tangan basah dan tidak ada cap,” ujar Zudan dalam video yang tersebar seperti yang dilansir dari sumber berita kompas.com. 

Menurut Zudan dengan adanya model terbaru dari akta kelahiran  bisa menjadi upaya hemat dan tidak membuat kean kerumunan jika mengantri di kelurahan. “Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2020. Setiap tahun, bisa dilakukan penghematan anggaran Rp. 450 Miliar, kemudian proses pencetakan datanya yang tak kalah penting, karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk dengan mudah secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM, maka otomatis bakal meminimalkan praktik pungli dan percaloan,” ungkap Zudan.

Untuk mengecek keaslian dokumen nya pun tidak akan sulit karena hanya memindai kode QR saja. Caranya hanay scanner  pada aplikasi smartphone kemudian dokumen yang tertera di kertas sudah tercetak  dengan keamanan yang optimal. Jika sudah ada kode QR tersebut tidak menutupi kemungkinan bisa di cetak di kertas biasa saja. Cara mencetak secara mandiri pun sangat mudah untuk dilakukan, adapun langkahnya agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri oleh masyarakat dan bebas antri di kelurahan.

Pertama masyarakat bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu  untuk melakukan pencetakan dokumen  dengan mendatangi kantor dinas dukcapil Kab/Kota. Masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat Email. Kemudahan yang kedua petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat. Ketiga setelah melakukan permohonan yang pertama  kepada pelayanan kependudukan akan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani  dokumennya secara TTE oleh kepala dinas Dukcapil.

Sistem aplikasi SIAK yang digunakan untuk mengirim notifikasi kepada masyarakat melalui sms dan email yang bersangkutan  berupa informasi link web untuk dicetak sebagai dokumen kependudukan dan PIN. Banyak sekali masyarakat yang meragukan akan keabsahan dan keamanannya tetapi beberapa diantar faktanya yang disebutkan oleh kepala Dukcapil sendiri akan lebih mudah dengan model terbarunya. Tetapi apakah bisa berfungsi seefektif dan efisien jika  akte hanya dicetak menggunakan kertas biasa saja? Berikut ini Faktanya yang wajib kamu ketahui!

Fakta Fungsi Akta Kelahiran Yang Terbaru Setelah Dicetak Menggunakan Kertas Biasa

Akta Kelahiran Yang Terbaru

  1. Dijamin Aman Dan Sah
    Akta kelahiran yang terbaru dengan dilengkapi QR Code meski hanya dicetak menggunakan kertas HVS 80 Gram, akta tetap terjamin keabsahan dan keamanannya. “Tetap sah dan aman. Akan mudah dicek dokumen itu asli atau palsu,” tutur dia. Zudan juga menyebutkan bahwa dokumennya itu bisa menggunakan kertas HVS per 1 Juli 2020 kecuali untuk e-KTP dan kartu identitas anak (KIA).
  2. QR Code Pengganti Tanda Tangan
    Direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan adanya informasi yang tersebar di media sosial tersebut dan menjelaskan informasi akta kelahiran dengan QR. Sebetulnya akta kelahiran dengan kode QR tersebut sudah berlaku sejak 2019 dan berlaku secara nasional. Zudan mengatakan.

  3. Cara Membuat Akta Kelahiran

Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran? Untuk membuat akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir maupun yang belum memiliki akta kelahiran. Ternyata sangat mudah sekali  jika ingin mendapatkan akta dengan model terbarunya. Zudan mengatakan sesuai dengan peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 syarat untuk mengurus akta kelahiran yakni:

  • Membawa pengantara dari rumah sakit atau surat keterangan kelahiran dari Bidan atau Puskesmas.
  • Membawa buku nikah
  • Membawa fotokopi KTP Elektronik
  • Membawa fotokopi kartu keluarga

Catatan pentingnya yaitu pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeserpun

Most Popular