inajournal.com – Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Berencana untuk memeriksa pimpinan komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan yang menyebabkan penonaktifan 51 orang pegawai KPK. Namun, Firli dan kawan-kawannya ini memilih untuk tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. “Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU dan KPK telah melaksanakan UU tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (8/6/2021), seperti yang dilansir dari sumber berita Tirto.id.
Wadah pegawai KPK sebelumnya seperti yang sudah kita ketahui ini telah melaporkan dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penyelenggaraan tes wawasan kebnagsaan. Mereka mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan pimpinan kepada 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. WP melaporkan dugaan pelanggaran terhadap pembatasan hak asasi manusia. seperti yang dinyatakan WP KPK, Asfinawati dalam konferensi pers. “Yang pertama adalah pelanggaran terhadap pembatasan hak asasi manusia. Sehingga ia sebuah pelanggaran HAM yang berkedok pada pembatasan,” ujar Kuasa hukum WP KPK, Asfinawati.Â
Komisioner Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam meminta untuk Presiden Joko Widodo beserta jajarannya untuk tetap bersikap kooperatif dalam melakukan penyelidikan yang bakal dilakukan, Komnas HAM ini akan membentuk tim guna mendalami dugaan kesewenang-wenangan di dalam KPK. “Kasus ini akan menjadi tolak ukur ke depan bangsa ini soal korupsi, apakah akan menjadi negara yang baik atau menjadi negara yang merosot. Kami minta kepada bapak presiden memberi atensi pada kasus ini,” ujar Anam dalam kesempatan yang sama.
Ini Dia Alasan Dari Firli Bahuri Dan Pimpinan Lain Mangkir Dari Panggilan Komnas HAM
Ali Firli mengatakan, pimpinan KPK telah menerima surat panggilan Komnas HAM pada 2 juni 2021 terkait pelaksana tes wawasan kebangsaan yang diadukan pada sejumlah pegawai K[K. Menurut dawri jadwal pemanggilan, pemeriksaan Komnas HAM terhadap ketua KPK, Firli Bahuri ini akan dilakukan hari Selasa (8/6/2021). Fikri mengatakan pihaknya menghargai Komnas HAM yang sedang melakukan tugasnya. Namun, Pimpinan KPK memilih untuk tidak hadir dan sebagai gantinya pada tanggal 7 juni kemarin.
Pimpinan KPK mengirim surat balasan kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dulu perihal hak asasi yang dilanggar lewat pelaksanaan tes tersebut. Fikri juga mengatakan status pegawai KPK menjadi ASN termasuk pelaksanaan tes wawasan kebangsaan yang sudah sesuai dengan [peraturan perundang undangan “Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Fikri.
Pemanggilan pimpinan KPK oleh Komnas HAM didasar ata aduan sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan kepada Komnas HAM pada bulan lalu. Novel Baswedan merupakan salah satu pelapor yang mengatakan, TWK adalah bentuk dari kesewenang-wenangan untuk menyingkirkan pegawai lewat TWK yang tidak terjadi pada lembaga Independen lainnya.Â
Harun sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku heran dengan sikap pemimpin yang memilih untuk tidak hadir di panggilan dari Komnas HAM . Hal ini lantaran keterangan pimpinan KPK dapat membuka tabir polemik TWK yang merupakan syarat yang beralih status sebagai status pegawai menjadi ASN. “Saya sudah mendengar justru saya agak geram, besok itu katanya Pimpinan tidak bisa menghadiri undangan dari Komnas HAM karena ada rapim atau apa itu. Sebenarnya brp lama si Komnas HAM akan minta keterangan itu nggak lama,” kata Harun di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (7/6/2021) malam.
Bahkan sebelumnya, ketua KPK firli Bahuri mengaku telah kebingungan dengan langkah Komnas HAM yang akan meminta keterangan pimpinan KPK terkait polemik TWK. Firli mengatakan polemik itu telah diselesaikan pada ranah pimpinan KPK. “Tapi yang pasti tentu kita sudah bahas dengan rekan-rekan pimpinan KPK. Karena sesungguhnya KPK itu adalah kolektif kolegial,” kata Firli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021) lalu. Harapannya semua bisa diselesaikan secepatnya. Komnas Ham sudah menjadwalkan agenda pemeriksaan sekaligus untuk menghadirkan ketua dan pimpinan lainnya di KPK untuk hadir.