31.6 C
Tangerang
Tuesday, April 16, 2024
HomeTrendingBantuan Subsidi Upah Untuk Meningkatkan Kemampuan Ekonomi Pekerja

Bantuan Subsidi Upah Untuk Meningkatkan Kemampuan Ekonomi Pekerja

Dalam membantu perekonomian masyarakat pada masa pandemi ini, pemerintah mengucurkan berbagai macam jenis bantuan dan juga bentuk subsidi, salah satunya, yakni merupakan bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini nantinya akan bertujuan untuk membantu melindungi dan juga akan membantu meningkatkan kemampuan ekonomi dari kalangan para pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bisa memberikan kepastian bahwasanya dalam pelaksanaan BSU ini akan segera dilakukan secara transparan dan juga akuntabel.

Untuk hal tersebut, Kemenaker pun juga sempat mengundang lembaga eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan secara bersama. Berdasarkan dengan adanya sebuah data Kemenaker per tanggal 14 Desember 2020, realisasi untuk diadakan juga penyaluran BSU yang hingga saat ini sudah bisa menyentuh Rp 27,96 triliun maupun mencapai hingga 93,94 persen dari pagu sebesar Rp 29,85 triliun.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sampai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga ikut turun tangan untuk melakukan sebuah pengawasan secara bersama-sama dan juga nantinya akan memastikan bagaimana bantuan yang bisa dilakukan secara tepat sasaran. Ida juga meyakinkan bahwa nantinya tidak akan ada dana bantuan yang bisa mengendap di kementeriannya, maupun juga bisa berbelok ke pihak lain yang tidak bertanggung jawab. “Kami juga terus dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemenaker,” ujar Ida yang kami lansir dari Tirto.id.

Pernyataan yang dilontarkan oleh Ida ini merespons kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat terkait dengan akuntabilitas penyaluran BSU yang melibatkan dana dalam jumlah besar. Dalam Konferensi Pers ‘Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah’ yang digelar pada Komite Penanganan pandemi COVID-19 dan juga untuk melakukan sebuah Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Media Center KPCPEN, pada hari Rabu (16/12), Ida pun sebelumnya sempat menyebut bahwasanya penyaluran BSU ini akan diterima ke rekening masing-masing penerima.

“Rekening itu sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak pernah uang itu mampir ke mana-mana karena langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan,” ujar Ida yang dikutip dari Tirto.id. Ia juga sebelumnya telah menyatakan sebuah penegasan bahwa sumber dana BSU adalah anggaran pendapatan dan juga pada belanja negara (APBN) tahun 2020 dengan adanya sebuah landasan hukum yang cukup kuat. Ida juga juga telah menampik anggapan bahwa BSU ini nantinya akan menggunakan uang operasional BPJS TK maupun juga uang pekerja yang dikembalikan.

Bantuan Subsidi Upah

“Masih saja yang bertanya ini uangnya siapa, ini yang bersumber dari APBN, bukan uang yang diambil dari operasional BPJS TK atau uang pekerja,” tegas Ida yang dikutip oleh kami dari Tirto.id. Ida pun juga sempat menambahkan, bahwasanya pada pihaknya ini akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan saluran BSU kepada seluruh masyarakat. Pada pertengahan penyaluran BSU termin pertama, Kemenaker bersama dengan BPJS TK menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan pemadanan data penerima bantuan subsidi upah untuk pekerja.

“Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan mengikuti rekomendasi KPK. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa BSU ini tepat sasaran,” kata Ida dengan mengutip dari Tirto.id. Ditegaskannya kembali kepada kami bahwa seluruh proses pencairan BSU ini nantinya juga akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Apabila nantinya ada dana retur maupun kembali maka secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara. Ia pun sampai di sini juga akan memastikan bahasanya tidak akan ada juga tindakan untuk penyelewengan dana bantuan kepada masyarakat.

Memang, pada pelaksanaannya, BSU ini tidak akan selamanya mulus. BPJS mencatat ada sekitar 154.887 rekening pekerja yang bermasalah sehingga telah menghambat penyaluran BSU kepada masyarakat secara langsung. Meski ada hambatan di sana-sini dan juga butuh waktu, BSU ini pun nantinya akan terus diupayakan sehingga bisa menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkannya. “Saya berharap masyarakat sabar karena jangka waktu penyaluran itu sampai akhir Desember,” tutur Ida yang kami lansir dari Tirto.id.

Saat ini, berdasarkan data per tanggal 14 Desember 2020, realisasi BSU sudah mencapai angka 93,94 persen. Jumlah dana yang nantinya akan disalurkan secara langsung pada termin pertama mencapai hingga sejumlah Rp14,71 triliun dan menjangkau 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari adanya target pemerintah yakni sekitar 12,4 juta pekerja di Indonesia. Sementara penyaluran BSU dari pihak pemerintah yang akan diterima pada termin kedua mencapai hingga Rp13,25 triliun untuk 11,04 juta pekerja maupun mencapai hingga 89 persen dari target.

Angka realisasi pada termin kedua memang belum bisa dikatakan sebagai hal yang sempurna, mengingat dalam periode penyalurannya masih bisa berlangsung sampai akhir Desember tahun 2020 ini. Menaker pun meminta kepada seluruh kalangan masyarakat yang belum bisa menerima pencairan BSU pada termin kedua ini untuk bersabar karena prosesnya masih akan terus berjalan secara berkelanjutan. Jika dalam percobaan beberapa kali belum bisa memadai, maka sebaiknya bisa dilakukan dengan kembali untuk bisa berhasil mencobanya secara langsung dalam waktu yang berbeda.

Most Popular