Rancangan peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU Ciptaker klaster perpajakan, akan segera dirilis oleh pemerintah kepada publik. Dengan seperti itu wajib pajak juga akan beradaptasi dengan berbagai jenis aturan yang terbaru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membocorkan juga berbagai macam jenis kebijakan dalam sebuah klaster tersebut. Pada kebijakan itu juga telah mendapatkan beberapa catatan dari para pengusaha.
Pajak yang Akan Dihapuskan Pada Aturan Turunan UU Ciptaker
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwasanya melalui RPP tersebut ada beberapa pajak yang akan dihapuskan atau juga disesuaikan. Tujuannya adalah untuk menggairahkan dunia usaha dan juga untuk menarik investasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan, bahwasanya pemerintah [pun menyadari akan perlunya redesign pada PPh, KUP, dan juga PPN. Pada PPh, melali RPP UU Cipta Kerja ini pemerintah pun akan memperjelaskan bahwasantya ada Wajib Pajak Orang Pribadi.
Menurut Sri Mulyani ini, setiap orang yang pernah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka juga termasuk wajib pajak dalam negeri. Sedangkan juga untuk warga Indonesia yang tinggal diluar negeri lebih dari 183 hari, mereka bisa menjadi sebuah subjek pajak luar negeri. Sementara untuk warga asing yang telah bekerja di Indonesia, pemerintah juga akan mengenakan PPh dari berbagai jenis pendapatan yang akan didapatkan dari cara bekerja di dalam negeri saja.
Diharapkan bahwasanya aturan ini tidak akan membuat kalangan ekspatriat takut juga untuk bisa bekerja lebih lanjut di Indonesia. Langkah tersebut juga untuk menarik perhatian dari para investor supaya mau menanamkan investasinya di Indonesia, bahkan juga pemerintah pun akan mengubah rezim terhadap dividen. “Dividen dalam negeri juga akan dihapuskan PPh-nya dan dividen dari luar negeri juga tidak akan dikenakan pajak jika dia ditanamkan dalam sebuah kegiatan usaha investasi untuk di Indonesia sendiri,” menurutnya.
Apabila dividen tersebut memang tidak ditanamkan sebagai investasi di Indonesia, akanj dikenakan juga pajak. Apabila dividen tersebut juga akan ditarik lagi keluar negeri, maka sebelum ditarik akan diberlakukan juga pajak. Menurut sri mulyani sendiri, pada rezim ini bisa bertujuan untuk modal anda tetap ada di Indonesia untuk berbagai macam kegiatan produktif. Karena Indonesia juga akan membutuhkan lebih banyak modal yang bisa untuk tumbuh menjadi berbagai jenis usaha yang besar di kalangan masyarakatnya sendiri.
Selain itu juga, pihak pemerintah pun akan memasukan non objek PPh yang akan diklasifikasikan yakni untuk laba ataupun juga sisa hasil dari koperasi. Tujuannya yakni, agar mendorong masyarakat Indonesia untuk berlomba dalam membuat koperasi dengan jumlah keanggotaan yang telah diperkecil sehingga akan membuat koperasi yang lebih produktif. Pada tarif PPh 26 atas bunga juga dilakukannya sebuah penyesuaian. Pada sisi PPN, pemerintah juga yang akan melakukan beberapa jenis penyesuaian.
Diantaranya yakni penyertaan modal yang bentuknya adalah aset inbreng yang sudah diputuskan tidak terutang pada PPN, sedangkan pada sebuah penyerahan batubara pun juga termasuk ketika penyerahan BKP. Selain itu juga, pemerintah juga akan merelaksasikan bagaimana cara untuk pembayaran pajak untuk warga negara yang memang tidak mempunyai NPWP, yakni cukup dengan mencantumkan NIK. Hal ini juga yang akan mempermudahkan Masyarakat kecil yang memang selama ini tidak mempunyai NPWP untuk identitas perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat mengatakan bahwasanya RPP soal aturan turunan UU Ciptaker tersebut juga akan disusun untuk memperbaiki sektor perpajakan untuk di Indonesia. Salah satu yang akan diperbaiki melalui RPP tersebut yakni mengenai soal pajak. Besaran sanksi ini juga akan diturunkan sehingga tidak akan ada lagi upaya untuk penghindaran pajak nantinya. “Kami melakukan sebuah pengaturan ulang mengenai soal sanksi administrasi pajak dan juga imbal bunga yang memang dianggap justru lebih adil.
Sehingga bisa juga untuk menimbulkan sikap pengusaha yang jauh lebih kooperatif, maka pengusaha juga tidak akan menggunakan semua ikhtiarnya dan juga kemampuannya untuk mengakal-akali dan juga untuk menghindarkan pajak karena aturannya memang yang sangat begitu sulit dan juga sanksinya yang memang tinggi yang bisa menyebabkan juga mereka akan terus menerus bisa berikhtiar,” menurut Sri Mulyani dalam sebuah Webinar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, pada hari Kamis (10/11).
Yang artinya adalah UU Cipta Kerja ini akan mengatur ulang mengenai sanksi administrasi pajak yang memang sebelumnya telah diaturkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang bagaimana Ketentuan Umum dan juga bagaimanakah Tata Cara perpajakan (KUP). Dalam sebuah beleid lama, sanksi bunga atas denda administrasi yang memang sudah ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merupakan sebesar 2% dari jumlah penghasilan. Pada besaran sanksi inilah yang mana nantinya juga akan diturunkan melalui UU Cipta Kerja.
Dalam proses penyusunan RPP klaster perpajakan, para pengusaha ini juga berharap bahwasanya semua aspirasi mereka bisa didengarkan oleh pemerintah. Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita, juga sempat mengatakan bahwasanya para pengusaha ini pun ingin adanya keadilan sehingga akan memberikan kemudahan dalam melakukan sebuah penerapan pada perpajakan. Menurutnya dengan adanya kemudahan ini, justru diharapkan juga adanya kepatuhan wajib pajak sehingga bisa lebih meningkat lagi. Alhasil pun tidak akan ada lagi cerita mengenai pemerintah mengejar-ngejar pengusaha untuk bayar pajak.