31.6 C
Tangerang
Saturday, September 23, 2023
Home Trending Edaran Surat Hari Libur Pilkada 2020 Untuk Yang Tidak Diliburkan

Edaran Surat Hari Libur Pilkada 2020 Untuk Yang Tidak Diliburkan

Ida Fauziyah Sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan surat edaran hari libur pilkada 2020 untuk para buruh yang akan dilakukan pencoblosan pada hari Rabu (09/12/2020). Hal itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada di tahun 2020 yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional. Hari libur pada tanggal 9 Desember 2020, bagi buruh tertuang dalam Surat Edaran yang sudah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh.

Pada Hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi para gubernur di seluruh Indonesia. “Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha harus bisa mengatur waktu kerja karyawan sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida Fauziyah, seperti yang terteran dari sumber berita detikcom, Selasa (8/12/2020).

Lalu ada juga karyawan atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka mereka akan berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. “Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujar Menaker.

Hari Libur Pilkada 2020 Se Nasional Untuk Buruh Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

hari libur pilkada 2020

Presiden RI tetapkan untuk Pilkada serentak 2020 dan jatuhkan tanggal 9 Desember jadi hari libur nasional sesuai dengan Kepres. Seperti yang sudah diumumkan, pemerintah ketenagakerjaan pun untuk menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional untuk pencoblosan kepala daerah masing-masing. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara hak pilih kepala daerah seperti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Selain itu, Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja atau buruh, para pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada di tahun 2020. Tidak lupa untuk terus menegakkan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” pungkasnya. Semua tps yang disediakan selalu terus menegakkan protokol kesehatan untuk warganya yang ingin menggunakan hak pilih suaranya dengan cara yang aman di masa pandemi. Adapun poin-poin isi yang sudah diperjelas dari surat edaran tersebut yang sudah diterbitkan oleh Menaker yaitu sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 ditetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur pilkada 2020 se nasional dalam rangka untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
  2. Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan hak suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota seperti yang dimaksud dengan Pilkada atau pemilihan kepala daerah masing-masing.
  3. Bagi para pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan ditetapkan untuk harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya pemilihan kepala daerah.
  4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada poin yang ke 3, bahwasannya para pekerja berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional seperti yang dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti pada poin ke 4 yang mengikuti keputusan presiden nomor 22 tahun 2020 dengan hari libur pilkada 2020 seperti yang sudah ditetapkan

Most Popular