31.6 C
Tangerang
Tuesday, April 16, 2024
HomeTrendingEkspor Benih Lobster Membawa Kasus, Pak Luhut Disarankan Stop Total

Ekspor Benih Lobster Membawa Kasus, Pak Luhut Disarankan Stop Total

Kebijakan mengenai kasus ekspor benih lobster atau benur rupanya telah menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan, yakni Edhy Prabowo ke jenjang pengadilan KPK dalam status tersangka. Kebijakan tersebut rupanya saat ini harus dihentikan karena Edhy masih dalam evaluasi mengenai kasusnya. Sejumlah pakar telah menilai, bahwasanya kebijakan ini harus distop total. Salah satunya, adalah penyebab karena hanya menguntungkan negara tetangga saja, bukan untuk negara Indonesia. Bahkan, Pengamat Perikanan Institut Pertanian Bogor IPB, yakni Suhana, telah menilai bahwasanya kebijakan tersebut lebih baik dihentikan secara permanen dan jangan dibuka kembali.

Pasalnya, kebijakan ini hanya dinilai menguntungkan negara Vietnam bukan negara Indonesia. “Menurut saya, lebih baik di stop permanen ekspor benih lobster, karena secara bisnis hanya akan memberikan keuntungan negara Vietnam saja. Perlu diingat bahwa negara Vietnam merupakan negara pesaing dengan negara Indonesia dalam pasar lobster konsumsi di pasar Internasional,” begitulah kata Suhana yang telah kami lansir langsung dari sumber Detik.com, pada Minggu, 29 November 2020.

Sejak negara Indonesia membuka sebuah keran ekspor untuk benih lobster, menurutnya bahwa negara Vietnam akan semakin menguasai pasar lobster Internasional, dan negara Indonesia akan kalah menyaingi negara Vietnam. Padahal, pasokan benih lobster berasal dari Indonesia. “KKP perlu lagi belajar dari kebijakan di 5 tahun terakhir, bahwa ketika benih lobster dilarang untuk diekspor, nilai ekspor negara Indonesia akan meningkat tajam, dan negara Vietnam justru kebalikannya, nilai ekspornya akan terus menurun, tapi sekarang sangat lah menyedihkan, bahwa negara Vietnam semakin menguasai pasar lobster Internasional karena pasokan benih dari Indonesia,” begitulah ujarnya.

Hal yang sama pun dikatakan oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, yakni Abdul Halim. Dia telah meminta bahwa kebijakan mengenai ekspor benih lobster dihentikan secara permanen karena telah dinilai akan merugikan kepentingan nasional serta dapat menghilangkan manfaat ekonomi – sosial dalam jangka waktu yang cukup panjang. Bukan hanya itu saja, Abdul pun telah meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahwasanya mengevaluasi total kebijakan untuk menyetop benih lobster dan mulai menggantinya dengan pemanfaatan sumber daya lobster kepada nelayan dalam negeri adalah hal yang tepat.

kasus ekspor benih lobster

“Kami kembali mengingatkan dan mendesak untuk KKP dalam mengevaluasi total kebijakan ekspor benih lobster dengan memprioritaskan pemanfaatan sumber daya lobster untuk kepentingan dalam negeri saja, yakni usaha pembesaran dalam rangka memberikan kemakmuran dan Sentosa bagi masyarakat Indonesia dalam pembudidaya lobster serta nelayan dalam negeri,” begitulah ujarnya. Abdul Halim pun sangat menyayangkan pernyataan yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yakni Luhut Binsar Pandjaitan, yang telah menyebut bahwa aturan mengenai ekspor benih lobster tidak ada kesalahan apapun.

Abdul telah mengaku miris serat sedih mengetahui pernyataan yang diberikan oleh Pak Luhur tersebut yang juga selaku Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim untuk menggantikan posisi Edhy Prabowo semasa dirinya masih melakukan pemeriksaan. “Saya cukup miris mendengar pernyataan yang diberikan pak Luhur, beliau mengatakan bahwasanya ekspor benih lobster tidak mengalami masalah, tetap bisa jalan hanya sekarang harus dievaluasi dan dihentikan terlebih dahulu. Saya cukup miris dan sedih karena beliau telah mengabaikan semua fakta yang telah dikhawatirkan oleh publik, terutama yang telah ditemukan oleh KPK dan KPPU yang bersaing dengan usaha tidak sehatnya,” ucap Abdul.

Abdul mengatakan bahwa kebijakan dan kasus ekspor benih lobster harus dihentikan secara total dan permanen. Dia berharap, bahwa ekspor telah dilakukan hanya untuk lobster yang sudah besar saja. “Boleh diekspor ukurannya harus diatas dari 150 gram atau 200 gram, bukan diekspor dalam bentuk benih lobsternya. Benih lobster itu harus diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri, dan dalam rangka usaha pembesaran maupun pembenihannya,” ucap Abdul kembali. Sementara itu rupanya Suhana juga telah meminta agar Luhut kembali mempertimbangkan sebuah pernyataan dari Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang tidak setuju atas dibukanya keran ekspor benih lobster yang hanya menguntungkan pihak negara tetangga saja.

Pasalnya, mereka telah menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam karena telah memanfaatkan kekayaan alam tanpa harus memberi kesejahteraan masyarakat. “Pak luhut harus melihat data secara baik dan benar, supaya tidak mudah terpengaruh oleh opini – opini dari para eksportir yang telah terbukti melanggar aturan. Rekomendasi dari PBNU dan PP Muhammadiyah juga perlu dipertimbangkan dengan sebaik – baiknya oleh Pak Luhut,” begitulah tuturnya. Jika mau ekspor benih lobster, kata Suhana, KKP harus melakukan pengembangan Hatchery, ialah tempat penetasan lobster terlebih dahulu, agar benihnya tidak akan tergantung pada alam seperti ini.

“Ingat bahwa negara Indonesia memiliki pengalaman kehilangan benih bandeng di alam pada tahun 1970 – an karena telah dieksploitasi sejak benihnya dan telah di stop ekspor benih bandeng sampai 1980 – an. Alhamdulilah, benih bandeng sekarang sudah di suplai kembali dari hatchery, jadi tidak akan tergantung dengan pasokan alam lagi,” begitulah jelasnya dalam menanggapi kasus ekspor benih lobster.

Most Popular