31.6 C
Tangerang
Tuesday, March 25, 2025
HomeTrendingInilah Syarat Mengikuti Program BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita

Inilah Syarat Mengikuti Program BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita

Program BLT untuk ibu hamil dilansir dari laman resmi situs kemensos.go.id Selasa kemarin (12/01/2021), ibu hamil bisa mendapatkan bantuan sosial BLT PKH 2021 sebesar 3 Juta rupiah. Bansos ini akan terus disalurkan melalui bank BUMN (BNI,Bank Mandiri, BTN, BRI). “Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” bunyi keterangan Kemensos dikutip detikcom.

Fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pendidikan yang tersedia akan terbuka lebar bagi mereka yang terdaftar di keluarga miskin. Ibu hamil dan anak-anak menjadi penerima program BLT PKH 2021,terutama untuk ibu hamil dan anak-anak usia dini yang akan dapatkan bantuan sebesar Rp. 3 juta. Lain lagi dengan penerima sebagai lansia (diatas 70 tahun) dan penyandang disabilitas sebesar Rp. 2,4 juta. BLT PKH 2021 ini juga menyediakan bantuan untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD sampai SMA sederajat.

Setiap tingkatan sekolah akan mendapatkan bantuan dengan nilai uang yang berbeda-beda. Masyarakat yang mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan program ini harus memenuhi syarat terlebih dahulu untuk penyaluran bantuannya. Beredar kabar yang mengejutkan yaitu bantuan untuk ibu hamil yang sangat besar, oleh karena itu bagi masyarakat indonesia sedang mengandung harus tahu apa saja syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Dan Kriteria Penerima BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita

BLT Untuk Ibu Hamil

Menurut perencanaan keuangan dari Advisor Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho mengharuskan masyarakat Indonesia berhati-hati dalam pemakaian keuangan bantuan tersebut. “Mau nggak mau orang tua harus mendisiplinkan diri untuk tidak menggunakan dana ini,” kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (12/1/2021). Saran dirinya yang memberikan tips untuk penerima BLT untuk ibu hamil dari program PKH 2021, sebagai cara pemakaian keuangan bantuan tersebut untuk ditabungkan di rekening dan tidak memakai diluar kebutuhan atau keperluan kehamilan.

Simak semua rincian persyaratan yang berlaku untuk penerima program bantuan dari pemerintahan Indonesia. Rincian bantuan BLT PKH selain kategori untuk ibu hamil. kategori lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan sebesar 2,4 juta, kategori anak usia dini 0 s/d 6 tahun akan mendapatkan bantuan sebesar 3 juta rupiah. Untuk bantuan anak sekolah tingkat SD sebesar 900 ribu rupia, tingkat SMP sebesar 1,5 juta dan tingkat SMA sederajat mendapatkan bantuan sebesar 2 juta. Berikut ini merupakan kriteria atau syarat dari bantuan 3 juta per satu tahun yang wajib dipenuhi ibu hamil.

  1. Masuk dalam kategori Keluarga Miskin
    Program BLT PKH 2021 memang diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, penerima bantuan ini pertanda sudah masuk kedalam data keluarga miskin. Semua bantuan yang diberikan untuk akses keluarga miskin mendapatkan pelayanan kesehatan, anak berusia dini, lansia dan juga termasuk untuk Ibu hamil/menyusui.
  2. Komponen Pendidikan
    Acuan bantuan yang terdiri dari komponen pendidikan dengan tingkat sekolah memiliki kriteria anak SMA/MA atau sederajat, SD/MI atau sederajat, Anak SMP/MTs atau sederajat serta anak usia 0 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Syarat yang harus dipenuhi para penerima BLT PKH 2021 ini yaitu:

  1. Penerima BLT PKH 2021 memiliki kartu perlindungan sosial (KPS)
  2. Penerima harus mengajukan terlebih dahulu untuk memenuhi syarat yang pertama kepada RT/RW lalu ke Kelurahan setempat.
  3. Kepala desa akan menilai kamu layak menerima atau tidaknya, jika layak akan dilaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Syarat diatas yang sudah dipenuhi, maka kartu PKH dapat diambil haknya sesuai dengan yang ditetapkan Pemerintah.

Aturan wajib bagi penerima seperti Ibu hamil dan harus terpenuhi dengan baik yaitu:

  1. Untuk Ibu hamil yang sedang mengandung hanya diperbolehkan pemeriksaan kehamilan dari layanan kesehatan sebanyak 4 kali, aturannya 0-3 bulan, kandungan 4-6 bulan dan dua kali pemeriksaan di kandungan usia 7 sampai 9 bulan.
  2. Suplemen vitamin akan didapatkan ibu hamil sebagai cara untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi didalam kandungan.
  3. Saat sudah waktunya melahirkan, penerima wajib untuk memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Most Popular