inajournal.com – Istana tutup pintu untuk revisi Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah melalui pembahasan Rancangan Undang undang Pemilu. Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara menegaskan pemerintah tidak berencana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada, “Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang undang tersebut ya, Prinsipnya ya jangan sedikit- sedikit itu undang undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan” kata Pratikno, ia menilai pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan aturan dalam UU Pemilu 7/2017 sudah berjalan dengan sukses.
Menurut Pratikno kalau ada kekurangan kecil dalam implementasinya , tugas Komisi Pemilihan Umum untuk merevisi Peraturan KPU. Sedangkan UU Pilkada sesuai dengan aturan, pilkada selanjutnya yaitu berlangsung pada bulan November 2024, menurutnya aturan dalam beleid tersebut belum dapat dijalankan sehingga pemerintah tidak berencana untuk mengubah ketentuan dalam UU Pilkada, “Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu, masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya. Apalagi kan undang undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan” jelasnya.
“Oleh karena itu pemerintah tidak mau mengubah undang undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan” sambungnya, dalam kesempatan yang sama terkait istana tutup pintu untuk revisi UU, Pratikno menegaskan kembali sejak awal pemerintah tidak pernah berniat merevisi UU Pemilu maupun Pilkada. Menurutnya revisi kedua UU tersebut bukan usulan pemerintah, “tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik balik, seakan akan pemerintah yang mau mengubah undang undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan, kaitannya dengan Pilkada serentak itu” jelasnya.
Pratikno juga meminta publik untuk tidak mengkait kaitkan penolakan pemerintah pada revisi Undang undang Pemilu dan Pilkada dengan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, “Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016, jadi pengusaha gak ada kebayang” ucap Pratikno. Selain itu Pratikno juga membantah atas anggapan kalau pemerintah berusaha menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menolak revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Pratikno juga menegaskan kembali kalau UU Pilkada disahkan 2016 sebelum Anies menjadi gubernur pada tahun 2017.
Disamping itu Irwan yang merupakan Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan alasan Istana tutup pintu untuk revisi Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah lemah dan rapuh, “alasan pemerintah menolak revisi UU Pemilu itu lemah dan rapuh, sangat susah mengatur pemilu serentak dengan pilkada di tahun yang sama. Kalau tidak direvisi pasti semrawut nanti” ucap Irwan pada awak media, Irwan juga menyoroti saran Istana agar kekurangan di UU Pemilu dilengkapi lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum, menurut Irwan saran tersebut terlalu memaksakan jika dilakukan.
Irwan juga menegaskan PKPU hanya mengatur hal hal teknis penyelenggaraan pemilu dan tidak dapat mengatur hal yang bertentangan dengan regulasi di atasnya karena asas hierarki peraturan undang undang, “Menyerahkan pada PKPU itu tidak tepat karena ada hal hal yang tidak bisa dijangkau oleh PKPU dan harus diatur dalam UU, seperti kelembagaan penyelenggara, penegakan hukum, pemidanaan dan yang lainnya, hal itu tidak dapat diatur PKPU” ucap Irwan, ia juga mengatakan alasan Istana menolak revisi UU Pilkada sebab regulasi tersebut yang belum dilaksanakan juga lemah.
Menurunnya penyelenggaraan pilkada, pileg dan pilpres serentak di tahun 2024 mendatang dapat memakan anggaran yang lebih besar dan justru akan memakan korban jiwa yang lebih banyak dibandingkan Pemilu pada 2019, “Justru keserentakan pilkada atau pemilu ini berbeda dengan semangat awal UU ini dibikin yaitu untuk efisiensi, ternyata setelah diimplementasikan justru tidak efisien. Bahkan untuk biaya juga menjadi lebih mahal lagi dan banyaknya korban jiwa dari petugas” ucapnya, sebelumnya seperti yang diketahui di point pertama Pratikno memang sudah menegaskan pemerintah tidak berencana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.