31.6 C
Tangerang
Thursday, February 13, 2025
HomeTrendingKades Di Pasuruan Digerebek Suami Saat Sedang Dengan Selingkuhan

Kades Di Pasuruan Digerebek Suami Saat Sedang Dengan Selingkuhan

inajournal.com – Kades di Pasuruan digerebek saat sedang berduaan dengan pria idaman lain, saat berada di rumah temannya. Kades wanita berinisial RK (38) dengan perangkat desa bawahannya, SL (35) ketahuan selingkuh tanpa busana yang berada di kamar salah satu warga di desa tetangga. SL lari ke depan rumah yang diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan warga. Kemudian SKL dibawa petugas ke Mapolres.

Belakangan ini diketahui SL merupakan perangkat desa yang sama dengan Kades. SL merupakan bawahan kades perempuan yang berusia 38 tahun. Seperti yang dijelaskan oleh Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto. “SL merupakan perangkat desa. Satu kantor dengan RK,” jelas Endy. Sebelumnya, Kades perempuan di Kecamatan Nguling berinisial RK tersebut digerebek oleh suaminya, EM saat berduaan tanpa busana di rumah teman warga desa tetangga. 

SL diamankan oleh polisi setelah dirinya sempat babak belur dan dihajar oleh suami RK dan Warga. Kasus dugaan perzinahan Kades dengan staf ditangani oleh Polres. SL sendiri merupakan kepala seksi pelayanan desa yang membantah tuduhan selingkuh dan berzina dengan atasannya tersebut. Terus bersilat lidah bahwa itu semua merupakan salah paham. “Salah itu paham. Aslinya nggak gitu,” tegas SL, di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (22/3/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita berita detikcom.

SL saat ini masih berada di Mapolres Pasuruan Kota, istri dan sanak saudara serta teman juga datang menjenguknya. SL terluka saat diamuk oleh Suami RK dan warga. Bagian pelipis kirinya masih terlihat jelas di perban lantaran ada bekas goresan senjata tajam. Penjelasan yang diberikannya adalah awalnya atasannya (RK) menghubungi dan berbincang di jalan.

Kebetulan mereka sedang bertelepon dalam posisi sedang di pinggir jalan, temannya memanggilnya untuk mengobrol di dalam rumah saja. Ayah dua anak ini menjelaskan dengan bertele-tele dan memastikan kalau tidak ada hubungan gelap dengan Kades. Dirinya terus berkelok kalau hubungannya hanya sebatas kerja yang profesional saja.

Kades di Pasuruan Digerebek Dan Terancam Dipecat Jika Terbukti Berbuat Asusila

Kades Di Pasuruan Digerebek

Kades di Pasuruan digerebek oleh sang suami tanpa busana berdasarkan awalnya mendapat info dari warga sekitar dari rumah yang sama mereka sudah 3 kali terpergok berduaan di rumah salah satu warga desa tetangga tersebut. Penggerebekan dilakukan oleh EM setelah mengetahui istrinya berada di rumah yang sama sebagai tempat bertemu dengan SL. Tidak lama dari RK pergi menggunakan motor Honda  scoopy warna merah, EM langsung melakukan penggerebekan.

Berbeda dengan pengakuan EM sebagai suami kades di Pasuruan tersebut, Sudah 3 kali dirinya memergoki istrinya berselingkuh dengannya dirumah yang sama. SL merupakan orang yang menyebabkan rumah tangganya retak. Padahal belum ada perceraian antara dirinya dengan istri selaku perangkat desa. Polisi terus memantau perkembangan dengan kelanjutan kasusnya di kepolisian. 

Ada tindakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah kepada kades yang selingkuh, RK dan SL. Opsi pertama yaitu berdasarkan hukum dan ospi kedua berdasarkan peraturan daerah. “Saat ini kami masih melihat perkembangannya, kelanjutan kasusnya di kepolisian bagaimana,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Pasuruan, Nurul Huda.

Hingga senin malam, pihak berwajib belum bisa dimintai keterangan status SL. Keberadaan RK juga belum diketahui setelah kabur saat penggerebekan. Nurul menerangkan opsi pada kasus dugaan perbuatan perzinahan ini. jika ambil tindakan hukum maka akan divonis dibawah 5 tahun tetapi tidak diberhentikan kecuali hukumannya diatas 5 tahun.  Opsi kedua pun akan diterapkan jika berlanjut ke ranah hukum.

“Misal nggak lanjut ke ranah hukum ya, ada opsi kedua. Misalnya nanti (Dinyatakan) melanggar peraturan bupati atau perda, akan dapat teguran dari BPD. Jika sudah diberi teguran kesatu masih mengulangi perbuatannya, dapat teguran kedua. Jika mengulangi lagi, dapat teguran ketiga. Baru bisa diusulkan pemberhentian,” terang Nurul yang kami lansir dari detik.com.

Sanksi yang diberikan untuk Kades selingkuh, RK tidak sama dengan SL, Jika dilakukan ke ranah hukum maka mereka akan menjadi terdakwa dan otomatis tanpa melihat berapa tahun ancamannya hukumnya akan tetap diberhentikan secara tidak hormat. Nurul masih ikut menunggu gasi pihaknya dalam proses di kepolisian. 

Most Popular