31.6 C
Tangerang
Saturday, January 18, 2025
HomeTrendingKasus Corona Terus Meningkat! Pemerintah Tetap Gelar Pilkada

Kasus Corona Terus Meningkat! Pemerintah Tetap Gelar Pilkada

Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin tepat berusia satu tahun pada selasa (20/10/2020). Sejumlah program dan juga kebijakan akan ikut terus berjalan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Salah satu agenda yang tengah bergulir yakni Pilkada tetap digelar Serentak 2020 di 270 wilayah, meliput 9 provinsi, 224 kabupaten, serta 37 kota. Berbagai kalangan sudah meminta supaya pilkada harus ditunda karena dalam situasi pandemi seperti ini sangat rentan membuat orang lain ikut terpapar. Akan tetapi pemerintah juga memutuskan untuk tetap bisa melanjutkan tahapan pilkada.

Pada tahun lalu, tahapan untuk pilkada ini sempat terhenti karena adanya pandemi covid-19. Akan tetapi, pemerintah akan tetap memutuskan untuk tetap melanjutkan bagaimana tahapan pilkada. Pada akhir tahun yang lalu, tahapan pilkada sempat terhenti karena adanya pandemi seperti saat ini. Keputusan menghentikan tahapan Pilkada akan disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan pemerintah dan juga DPR pada akhir Maret 2020.

Ketika itu, KPU mengusulkan tiga opsi untuk Pilkada tetap digelar. Pertama, penundaan Pilkada juga akan dilakukan selama kurang lebih hingga tiga bulan. Apabila opsi ini di pilihan, pemungutan suara yang semula dijadwalkan digelar 23 September mundur menjadi 9 Desember 2020. Alternatif kedua, yakni penundaan yang akan dilakukan selama kurang lebih hingga enam bulan, sehingga pemungutan suara ini akan digelar hingga 17 Maret 2021. Pilihan ketiga, Pilkada ini juga akan ditunda selama kurang lebih hingga 12 bulan dan juga pemungutan suara akan diundur hingga 29 September tahun 2021.

Pilkada tetap digelar

Beberapa pihak juga akan menilai bahwasanya idealnya Pilkada ini juga akan ditunda hingga pada tahun 2021. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin yang mengatakan, dengan semakin menyebarnya Covid-19, sulit juga untuk anda bisa menyelenggarakan pemungutan suara. “Secara waktu memang yang ideal itu adalah tahun 2021,” menurut Afif dalam sebuah diskusi, pada bulan Maret lalu. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan juga Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai akan sangat beresiko jika Pilkada 2020 tetap akan digelar juga pada 9 Desember.

Karena menurutnya kondisi pandemi covid-19 yang belum bisa dipastikan secara langsung dapat berakhir dalam jangka waktu yang dekat. “Kalau 9 Desember menurut kami ini sangat tidak memungkinkan atau begitu sangat beresiko jika kita tetap melaksanakan pilkada,” ujar Titi dalam diskusi yang digelar secara online, pada selasa (21/4/2020). Akan tetapi demikian, dalam rapat kerja 14 April 2020, KPU, Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk mengambil opsi pertama, menunda hari pemungutan suara dari 23 September menjadi 9 Desember.

Opsi ini juga ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditekan pada tanggal 4 Mei 2020. Perppu ini juga mengatur pada penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember. Nomenklatur Perpu tersebut, yaitu perubahan yang ketiga atas UNdang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan juga Walikota Menjadi Undang-Undang.

Diantara Pasal 201 dan juga Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan untuk pemungutan suara. Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwasanya pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda akibat bencana non-alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 yang ada di Tanah Air. Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020 yang akan datang.

Akan tetapi dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara bisa saja diundur lagi jika memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum juga dapat untuk langsung dilaksanakan. Sementara, mengacu pada Pasal 122A Ayat (2), penetapan penundaan dan juga lanjutan Pilkada dilakukan atas sebuah persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan juga DPR. Pada rapat Virtual yang digelar pada bulan Juni yang lalu, DPR bersama dengan Menteri Keuangan dan juga Mendagri akan Menyetujui bagaimana usulan pada penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan juga DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.

Anggaran tambahan itu juga akan digunakan untuk pengadaan protokol kesehatan Pilkada. Dananya yang bersumber dari APBN yang mana pada pencairannya akan dilakukan secara bertahap. Sebelum pandemi, anggaran total pada Pilkada ini bisa mencapai hingga Rp 15 triliun. yakni sebanyak Rp 9,9 triliun yang dialokasikan untuk KPU, yang mana sisanya untuk Bawaslu dan juga aparat keamanan, yang mana dana ini juga bersumber dari APBD. Tahapan Pilkada pun juga akan dimulai kembali pada tanggal 15 Juni 2020. Pilkada lanjutan juga akan diawali dengan mengaktifkan kembali penyelenggaraan ad hoc, kemudian pencocokan dan penelitian pemilih, verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, dan yang lainnya.

 

Most Popular