31.6 C
Tangerang
Friday, December 6, 2024
HomeTrendingKasus Notaris Nirina Zubir Resmi Ditahan Polisi, ini Faktanya

Kasus Notaris Nirina Zubir Resmi Ditahan Polisi, ini Faktanya

Inajournal.com – Ada 3 notaris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus mafia tanah. Dimana Notaris Nirina Zubir tersebut sudah memberikan kerugian senilai 17 miliar. Dua dari 3 akun notaris pun berujung dibekukan. Hal ini terungkap oleh Ketua PP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Hapendi Harahap. “Kami sudah dapat konfirmasi dari kementerian ATR bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta setelah diblokir akunnya oleh Kementerian ATR,” ujar Hapendi, Senin (22/11/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detik.com. 

Akun tersebut jibni pun sudah tidak aktif dimana sudah tidak bisa memproses pembuatan akta kembali.  Dimana PPAT ini nantinya bakal bekerja sama dengan kementerian ATR untuk bisa mengembalikan tanah milik Nirina Zubir. Upaya mereka untuk mengembalikannya seperti semula pun perlu ada kebijaksanaan dan bisa mengembalikan hak atas tanah Nirina Zubir yang diperlukan dengan waktu cukup lama. Makanya ada saja ketentuan yang akan dihindari untuk melakukan proses ini semua. 

Prosedurnya yakni antara pelapor dan terlapor perlu melakukan sebuah kesepakatan lebih dulu, kesepakatannya itu berarti akan menyelesaikan secara kekeluargaan. Dimana awalnya ada 5 orang jadi tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir ini. Tendangan dari klaster pelaku merupakan mantan asisten  mendiang ibu dari Nirina Zubir yakni Riri Khasmita dan juga suaminya, Endrianto. Faridah sendiri sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Kemudian peran notaris menjelaskan peralihan hak milik tanah tersebut bisa untuk dilakukan dengan dua cara  karena sudah terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah. Tubagus menerangkan peralihan hak atas tanah secara salah dilakukan dengan melanggar SOP. Seperti tidak menghadirkan pihak dihadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga hal itu bisa dialihkan. Dimana perkara Nirina Zubir ini, Tubagus mengatakan kalai adanya pemalsuan dokumen dengan pemalsuan akta kuasa menjual.

Sederet Fakta Kasus Notaris Nirina Zubir yang Kini Sedang DiprosesNotaris-Nirina-Zubir

  1. Sempat Mangkir Panggilan dan Pemeriksaan Polisi
    Notaris Nirina Zubir ini sempat dijadwalkan melakukan pemeriksaan pada hari Senins 22 November 2021. Dimana keduanya perlu diperiksa pekan lalu tapi selalu berhalangan. Hingga senin sore keduanya tidak kunjung mendatangi dalam memenuhi panggilan ini Pada panggilan pertama yang diidolakan yakni pada tanggal 17 November 2021 yang artinya kedua tersangka tidak memiliki sikap kooperatif. Akhirnya juga polisi melakukan tindakan pengapian kepada dua tersangka itu.
  2. Penangkapan Tersangka Ina Rosaina
    Ina Rosaina ini ditangkap pada Selasa 23 November 2021 kemarin. Dirinya ditangkap karena sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian. Untuk notaris Ina Rosiana ini telah berhasil ditangkap, Ina ditangkap di Apartemennya di Kalibata. Penangkapan begitu cepat secara keseluruhan, penangkapan juga bisa dibilang lebih mudah karena pelaporan langsung ditindak.
  3. Edwin Ridwan
    Notarisnya Nirina Zubir ini yang bernama Edwin Ridwan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Edwin tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.15 WIB Dirinya menggunakan kemeja warna putih dan masker putih, Edwin telah menyerahkan diri yang didampingi dengan Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.  Kemudian tersangka Edwin ini mengatakan pemberitaan tentang dirinya setelah teman-temannya inu sudah diberitakan imbauan penyidik supaya kooperatif serahkan diri. “Dia menyerahkan diri ya setelah teman-teman sudah beritakan imbauan penyidik agar kooperatif serahkan diri,” ucap Petrus saat dihubungi, Selasa (23/11/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detik.com.
  4. Edwin Resmi Ditahan
    Polisi langsung menahan tersangka Edwin, menurut Petrus tersangka ini bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam 20 hari kedepan dan bisa dilanjutkan 40 hari. Notaris Nirina Zubir ini menyerahkan diri dan mengakui semua yang telah dilakukannya bersama kedua temannya itu. Dimana pemalsuan dokumen dibuat oleh Notaris seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek tersebut. Kini polisi pun tengah dikoordinasikan dengan BPN untuk ungkap semua runtutan transaksi penjualan sertifikat. Terdapat adanya bukti yang dikantongi pihak berwajib pengalihannya pun ada seperti transaksi yang benar atau transaki dibuat-buay untuk senagaj dialihakan tapi hal itu masih didalami polisi.

Most Popular