31.6 C
Tangerang
Tuesday, March 19, 2024
HomeTrendingKronologi Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Suruh Bharada E!

Kronologi Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Suruh Bharada E!

inajournal.com – Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa pihaknya menemukan bukti mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melakukan tindak pidana atas kasus pembunuhan Brigadir J. “Kemudian kemarin, kami lapor Kapolri kami melakukan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob, setelah itu maka juga sudah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana” ucap Agung dalam konferensi pers. Setelah dilakukan gelar perkara, Ferdy Sambo jadi tersangka, Ferdy diduga menyuruh Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigadir J, sementara Bripka RR dan KM membantu menyaksikan penembakan tersebut.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah jadi tembak menembak di rumah dinas di Duren Tiga Jakarta Selatan” ucap Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto. Keempatnya pun akhirnya dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. “Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup” ucapnya. Timsus Polri masih mendalami kasus pembunuhan Brigadir J, dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk ibu P, istri FS” ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa persnya di Mabes Polri.

Disebutkan juga ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Sebelumnya Tim Khusus Polri akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebelum Ferdy Sambo jadi tersangka, diduga ia membuat rekayasa dengan menggunakan senjata milik Bharada E untuk menembak Brigadir J seolah ada terjadi tembak-menembak. “Untuk membuat seolah olah telah terjadi tembak menembak saudara FS telah melakukan penembakan milik sodara Brigadir J seolah terjadi tembak menembak” ucap penjelasan dari Kapolri.

Ferdy-Sambo-Jadi-Tersangka

Disamping itu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Tim Khusus untuk mendalami dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. “Terkait dengan hambatan, upaya untuk penghilangan barang bukti, saya minta kepada Timsus juga untuk melakukan pemeriksaan pada saudara FS. Apakah ada perintah dari yang bersangkutan dan tolong segera laporkan hasilnya” ucap Listyo dalam konferensi pers, Kapolri juga mengakui Timsus melaporkan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti sehingga menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

“Timsus akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk mengusut tuntas kasus ini” ucap Listyo. Sebelumnya Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit ketika melakukan pendalaman dan olah TKP, dari kegiatan tersebut ditemukan sejumlah hal yang menghambat proses penyidikan. Dari kejanggalan-kejanggalan yang didapatkan, tampak terlihat seperti hilangnya CCTV dan sejumlah hal lain, sehingga muncul dugaan ada hal yang ditutupi dan direkayasa. “Apa yang menjadi pertanyaan publik sudah kita jawa” ucap Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo ketika melakukan konferensi pers.

Kapolri menerangkan bahwa saat ini Ferdy Sambo masih ada di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. “Posisi Irjen FS saat ini ditempat khusus di rutan Brimob” ucapnya. Namun setelah penetapan tersangka, Kapolri masih belum dapat bicara secara rinci mengenai nasib penahanan Irjen Ferdy Sambo. “Setelah penetapan tersangka, akan ditahan dan akan diputuskan oleh tim, apakah akan ditahan di rutan Brimob atau ditempat yang lain, nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka” ucap keterangan dari Kapolri mengenai keputusan penahan Ferdy Sambo.

Kapolri juga menegaskan bahwa konstruksi peristiwa polisi tembak polisi ini merupakan rekayasa. Dalam pengembangan kasusnya, ditemukan fakta bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan rekayasa dengan melepaskan tembakan ke arah tembok untuk merekayasa seolah ada aksi polisi tembak polisi. Dan dalam kejadian tersebut diketahui FS melakukan penembakan menggunakan senjata J ke arah dinding agar terkesan adanya tembak menembak. Namun pada kenyataanya, dalam kasus ini terjadinya penembakan pada Brigadir J. “Timsus menemukan peristiwa yang terjadi yaitu peristiwa penembakan pada J bahkan J meninggal dunia” Ucap Kapolri terkait berita Ferdy Sambo jadi tersangka, sampai saat ini kepolisian masih mengusut hingga tuntas kasus ini.

Most Popular