31.6 C
Tangerang
Friday, April 25, 2025
HomeTrendingLagi-lagi Mogok Kerja! Buruh Keluhkan Upah Minimum Tidak Naik

Lagi-lagi Mogok Kerja! Buruh Keluhkan Upah Minimum Tidak Naik

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang memberikan pernyataan bahwasanya, nilai upah minimum pada tahun 2021 sam saja nilainya dengan upah minimum pada tahun 2020 yang lalu, atau bisa dibilang juga tidak akan ada kenaikan. Bukan lagi demo, akan tetapi KSPI mengancam akan melakukan mogok kerja secara serentak di seluruh Indonesia. “Namun berbeda juga dengan aksi mogok nasional yang telah dilaksanakan pada tanggal 6-8 Oktober yang lalu, kali ini bentuknya yaitu mogok untuk kerja nasional yang akan dilakukan oleh para serikat buruh di tingkat pabrik,” Menurut said Iqbal dalam sebuah siaran pers, Jumat (30/10/2020).

Said mengungkapkan, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan adanya kenaikan upah minimum. Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia minus di kisaran 17,6 persen, sedangkan angka inflasi yang mendekati 78 persen. “Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” imbuh dia. Said juga mengungkapkan, bahwasanya dengan analogi yang sama, maka pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini akan menjadi lebih rendah jika dibandingkan pada tahun 1998.

Di mana pertumbuhan ekonomi yang ada pada tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflasi 3 persen.Dengan menggunakan dasar tersebut, maka pihak KSPI mengusulkan bahwa pada kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Akan tetapi dengan demikian itu, apabila masih dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Daerah dapat berunding, berapa besar kenaikan upah minimum yang dirasa menjadi tepat. Di satu sisi juga, pada saat ini masih banyak perusahan yang masih melakukan operasi seperti biasa, alhasil kenaikan mungkin tidak perlu dipukul rata, mengingat tidak semua perusahaan bisa membayar kenaikan upah minimum.

Mogok Keja

Akan tetapi, tidak ada kesepakatan apapun yang diungkapkan dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan bahwasanya tidak akan ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021. Bahkan di dalam sebuah forum yang jauh lebih besar yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan Nasional tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota, tidak ada keputusan yang menyatakan bahwasanya untuk upah minimum tahun 2021 tidak akan naik. Oleh sebab itu, seluruh serikat buruh meminta supaya para gubernur mengabaikan surat edaran tersebut.

Kalau tidak ada kenaikan upah minimum, dapat dipastikan bahwasanya pada aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi jika hal ini terjadi di tengah penolakan keputusan omnibus law. “Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional,”pungkasnya. Upah Minimum Dalam jangka waktu yang dekat, KSPI berencana untuk segera melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di Depan Istana serta Mahkamah Konstitusi. Aksi juga akan dilakukan serentak di beberapa provinsi di Indonesia yang tepatnya adalah 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, meminta supaya omnibus law UU Cipta Kerja juga akan dibatalkan.

Ditegaskan juga, aksi-aksi yang akan dilakukan oleh pihak KSPI adalah aksi yang konstitusional, terukur, terarah, dan tidak anarkis. “Kami meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang mengungkapkan bahwasanya tidak ada kenaikan upah minimum 2021,” menurut Said. Aksi serupa pun juga akan dilakukan pada tanggal 9 November di DPR RI untuk membantu dalam mendesak pemerintah yang dilakukan legislative Review terhadap UU Cipta Kerja. Selanjutnya tanggal 10 November 2020 aksi yang akan segera untuk dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, meminta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat.

Sementara itu, keputusan upah minimum yang akan ditentukan pada tahun depan tidak naik ini ungkap Ida, dilandasi pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 yang tumbuh minus 5,32 persen. Lalu, berdasarkan pada data analisis dari beberapa hasil survei dari dampak Covid-19 terhadap seorang pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat adanya sekitar 85 persen perusahaan yang cenderung akan mengalami penurunan pendapatan. Terdiri dari 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait oleh pegawai dan operasional.

“Itu beberapa survei yang menjadi latar belakang Kenapa dikeluarkannya SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak bisa untuk membantu dalam membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini. Kondisi itu akan coba kami bicarakan dalam forum yang terdapat di Dewan Pengupahan Nasional,”pungkasnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan dengan memberikan sebuah Surat Edaran (SE) kepada para gubernur yang ada untuk membantu dalam melakukan penyesuaian penetapan upah minimum yang berlaku di tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Said memohon kepada pemerintah dapat bersikap lebih adil, dengan tetap menaikkan upah minimum pada tahun 2021. Namun untuk perusahaan yang tidak bisa maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak akan menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja yang ada di tingkat perusahaan dan akan melaporkannya ke Kemenaker.

Ida mengungkapkan, keputusan upah minimum 2021 yang akan ditetapkan setara dengan upah minimum pada tahun ini sudah melibatkan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Bahkan, keputusan upah minimum tersebut Depenas juga menerima beberapa usulan dari Dewan Pengupahan di daerah. “Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam membantu untuk merumuskan upah minimum provinsi. Karena ketika kami mendiskusikan dewan pengupahan nasional itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari seluruh pengurus dewan pengupahan daerah,”ucapnya.

Most Popular