inajournal.com – Mahasiswa IAIN Bone tewas setelah mengikuti pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pecinta alam (mapala). Keluarganya yang sedang dirundung duka mendalam dengan kondisi luka lebam yang membekas di sekujur tubuh dan mengalami sakit karena kekerasan. “Irsan pulang ke rumah pada Jumat (12/3) malam, sekitar pukul 00.00 Wita. Pada saat itu kondisinya memang sudah lemah dan tidak bisa lagi bergerak,” ujar Irmawati, kakak korban, setelah dimintai keterangan polisi, Selasa (16/3/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom.
Penjelasan dari Kakak perempuannya, Irmawati bahwa korban alami sakit usai mengikuti diksar sapi dirawat dirumah selama 2 hari, tetapi kondisinya tak kunjung membaik sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin (15/3/2021). “Kemudian hari Senin meninggal di rumah sakit sekitar jam 11.00,” kata Irmawati. Menurut Dokter yang memeriksa luka Irsan saat disaksikan Irmawati bahwa Irsan alami kekurangan cairan. “Banyak luka lebam, paha kanan bengkak. Punggung, tangannya, hingga leher juga lebam, bahkan ada kuku terbuka. Saat tiba di rumah, perutnya mengeras. Penjelasan dari dokter katanya kekurangan cairan, banyak luka lebam juga,” ujar Irma.
Kronologi yang diceritakan irma yaitu hanya menjelaskan bahwa adiknya meminta izin untuk berangkat Diksar pada hari Jumat 5 maret 2021, mengikuti mapala selama 7 hari dan kini dimakamkan jenazahnya pada Senin (15/3/2021). Rektor kampus IAIN Bone, Prof Nuzul ikut berbela sungkawa serta angkat bicara soal kasus tewasnya irsan sebagai mahasiswa yang ikuti diksar mapala di kampus. Dirinya tidak mau gegabah untuk menindaklanjuti kasusnya dan ingin ada penyelidikan lebih lanjut terkait untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban.
“Artinya kita cuma tidak mau katakan jika meninggalnya itu tidak ada hubungannya dengan diksar itu. Kan selama 3 hari itu baik-baik saja sama teman-temannya, saya dengar itu bahkan sempat bakar-bakar ikan. Lalu kemudian katanya sakit,” katanya. Tegasnya butuh penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya korban. Karena sepengetahuan informasi yang diterimanya diksar dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lanjutnya pun Nuzul menjelaskan apabila memang ada pelanggaran yang menyebabkan kematian pada mahasiswa maka akan diadakan konsekuensi tindakan hukum. Bahwasannya dirinya tidak bisa mengatakan serta merta kematian dikarenakan adiksar karena ada selisih 3 hari dan sempat bergaul dengan temannya sampai informasi yang diterima kalau mereka mengadakan acara bakar-bakar dan rencana acaranya pun berjalan sesuai dengan prosedur.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat memberikan keterangan untuk melakukan penyelidikan yang diduga sementara adanya kekerasan yang dialami Irsan. Ardy mengatakan korban merupakan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone yang tewas usai ikuti diksar selama 7 hari dan korban mengeluh saat pulang ke rumahnya. Indikasi kekerasan sudah ditemukan hanya tinggal mencari pelakunya saja. Hal Ini juga ditanggapi oleh Komnas HAM dalam penyelidikan yang harus diusut hingga tuntas. Pasalnya ada penyidikan dan fakta yang ditemukan dari tubuh korban dengan bekas luka lebam yang menjadi penyebab kematian Irsan.
Komnas HAM Angkat Bicara Soal Kasus Mahasiswa IAIN Bone Tewas
Ardy menemukan fakta jika Irsan memang mengalami penyiksaan selama mengikuti diksar, selama mengikuti kegiatan tersebut diketahui Irsan sempat dipukuli, ditendang hingga disuruh jalan bebek. “Beberapa senior selaku pendamping kegiatan tersebut melakukan kekerasan fisik kepada semua peserta diksar berupa pukulan pada bagian perut, menampar, menendang, menyuruh merayap, dan jalan bebek,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf kepada detikcom, Rabu (17/3/2021).
Sudah ada 5 orang tersangka yang terus dimintai keterangan polisi karena mereka merupakan panitia diksar. Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara yang menanggapi kasusnya menyebutkan bahwa kasus yang satu ini bukanlah pelanggaran hak asasi melainkan kasus pembunuhan sehingga polisi harus segera menganai dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. “Bukan pelanggaran HAM tetapi tindakan pidana pembunuhan,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021). Para tersangka yang masih terus diperiksa dan memberikan keterangan acara yang menyebabkan mahasiswa IAIN Bone tewas kemungkinan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan.