Berawal mula dari rekaman video yang menampilkan tayangan pesta pernikahan dari oknum Perwira Polisi di Labuhanbatu Sumatera Utara yang viral di sosial media. Yang diselidiki ternyata acara resepsi yang digelar di sebuah gedung yang tidak mengutamakan akan protokol kesehatan di masa Pandemi yang seperti. Pada acara yang digelar oleh anggota Polri resepsi kala pandemi dengan Pengantin dan para tamu undangan pun yang hadir dalam acara tersebut tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Polda Sumatera Utara yang telah menyaksikan video viral akan rekaman video tersebut akhirnya pun turun tangan dan melakukan penyelidikan pada oknum perwira polisi yang menggelar resepsi pernikahan tersebut. Anggota Polri tersebut sudah memiliki pangkat Ajun komisaris polisi (AKP), berinisial BVP dan sudah bertugas sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai. Akan adanya sanksi dan pembebasan tugas terhadap perwira polisi satu ini.
“awalnya berada video resepsi pernikahan saat pandemik dan kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri ungkap Kabid humas Polda Sumatera Utara tatan dirsan Atmaja ketika dikonfirmasikan melalui telepon pada hari Minggu 4/10/2020. Pemeriksaan akan terus berjalan untuk mencopot akan penugasan dan jabatannya. Bukan hanya masyarakat yang akan mendapatkan tindakan seperti ini bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan namun berlaku juga dengan anggota kepolisian sendiri.
Anggota Polri Resepsi Kala Pandemi Membuat Jabatannya Dicopot Untuk Pembebasan Tugas
Dikarenakan adanya video viral di sosial media dan bersangkutan dengan anggota kepolisian yang menggelar sebuah acara resepsi pernikahan tanpa protokol kesehatan. Sehingga berujung pencopotan jabatan. Pencopotan jabatan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumatera Utara terhadap yang bersangkutan bisa lebih maksimal lagi dan tidak mengganggu kinerja dari Polres yang menyikapi adanya temuan tersebut oleh pihaknya yang mengaku sudah memberi sanksi kepada yang bersangkutan dengan melakukan pencopotan jabatan untuk sementara “sudah dibebastugaskan dari jabatannya. penggantinya siapa, belum. nanti kita informasikan kembali.” kata Propam Polda Sumatera Utara.
Perbuatan yang dilakukan AKP BPP dinilai telah melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani covid 19. Polisi akan menindak tegas sesuai prosedur yang berlaku kepada setiap pelanggan protokol kesehatan. termasuk internal anggotanya sendiri.”nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin” jelasnya. Sangat disayangkan penggelaran resepsi pernikahan di kalapan demi yang dilakukan oleh perwira polisi tersebut karena pelanggarannya akan protokol kesehatan.
Seharusnya, untuk penggelaran acara yang dilakukan anggota Polri resepsi kala pandemi melakukannya dengan mengutamakan dan memperindah akan protokol kesehatan. Bukan hanya oleh anggota Polri saja Bagi siapapun termasuk para pejabat dan pemerintahan pelanggaran akan protokol kesehatan akan berujung bacalah baru ketimbang harus menuruti aturan yang ada demi kesehatan bersama. Siapa sih yang tidak kecewa akan tindakan kepolisian kali ini? Semua masyarakat yang menginginkan penggelaran acara resepsinya pun harus dengan berhati hati dan menuruti protokol. Malah dirinya yang seenaknya, menggelar dan membiarkan para tamu untuk tidak mengikuti aturan pemerintah di kala pandemi. Oleh karena itu, jangan pernah meremehkan masa pandemi seperti ini.