Ada beberapa fakta soal kilatnya pengesahan RUU Cipta kerja omnibus Law yang sudah dinyatakan sah dan disetujui oleh baleg atau badan legislasi. Pengesahan yang terburu-buru menjadi pertanyaan besar Para Masyarakat khususnya para buruh yang merasa dirugikan dari poin-poin omnibus Law. Dari Menteri Koordinator perekonomian Airlangga Hartarto yang menjelaskan bahwa undang-undang Cipta kerja dapat membuat debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah
“Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat para masyarakat serta berlakunya UU Cipta kerja” kata Airlangga, Minggu, 04/10/2020. Terjadinya aksi demonstrasi dari para buruh yang ingin disejahterakan dan mencabut kembali undang-undang tersebut supaya tidak merugikan sepihak dan menguntungkan satu pihak saja. Diskusi Paripurna berjalan tidak lancar dikarenakan tidak adanya diskusi yang seharusnya dan memberikan keputusan yang gegabah karena seharusnya pengesahan di hari Kamis pada tanggal 08/10/2020.
Tidak hanya itu banyak sekali fakta-fakta dari rancangan Undang-Undang Cipta kerja yang disahkan sehingga tidak hanya para buruh saja namun suara-suara mahasiswa yang turun langsung untuk memberikan sebuah suara unjuk rasa bahwa ketidak sepakatan keseluruhan masyarakat Indonesia yang provinsi besarnya yaitu sebagai buruh. Banyak kali poin-poin yang dihilangkan seperti wmk atau pesangon sehingga status pekerja yang kontrak selamanya. Berikut ini yang merupakan fakta-fakta silatnya pengesahan omnibus Law saat disahkan oleh DPR dan pengesahan rapat kerja badan legislasi.
Fakta-Fakta Terjadinya Pengesahan RUU Cipta Kerja Secepat Kilat
Proses pembahasannya tidak disangka ternyata sangat kilat dalam rapat kerja badan legislasi (Baleg). Kesepakatan pemerintah dengan badan legislasi atas rancangan undang-undang Cipta kerja dalam rapat paripurna. DPR ini terbilang kilat dibandingkan pembahasan RUU lain-lainnya bahkan penargetan rancangan undang-undang Cipta kerja Awalnya selesai sebelum tanggal 17 Agustus banyak kali fakta-fakta yang terjadi karena para buruh yang melihat bahwa pengesahannya sangat kilat. Berikut ini yang bisa anda cari tahu akan fakta- faktanya.
Pro Dan Kontra
Sebelum akhirnya pengesahan disetujui oleh badan legislasi DPR dan pemerintah RUU Cipta kerja omnibus Law ternyata sudah menuai kontroversi dari atas yakni para pekerja atau buruh, apalagi pembahasan rencana undang-undang ditengah pandemi Covid-19. Namun, semua fraksi di DPR sepakat juga dengan pengesahan rancangan undang-undang Cipta kerja omnibus Law. Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera memutuskan untuk tidak bertanggung jawab dan sekaligus menolak undang-undang Cipta kerja omnibus law. Partai Demokrat menilai bahwa prosedur yang cacat sehingga Menolak adanya pengesahan undang-undang Cipta kerja. PKS telah diwakilkan ledia Hanifa Mulia menyatakan bahwa pihaknya menolak lantaran pengarahan dan pengaturan dari undang-undang ciptaker sangat berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.
Kritikan FMPPI
Forum masyarakat peduli parlemen Indonesia telah mengkritik keputusan DPR bersama para pemerintah untuk membawa omnibus Law Cipta kerja ke rapat paripurna. Peneliti dari formappi lucius karus menilai bahwa keputusan tersebut hanyalah merupakan nafsu dan keputusan yang gegabah bagi para DPR bersama pemerintah. Lucius menilai pemanfaatan kondisi pandemi jelas terlihat dalam proses pembahasan undang-undang Cipta kerja kerja. Menurut Lucius juga misi tersembunyi dari DPR bersama pemerintah “padahal jelas-jelas peduli dengan segala protokol yang dibuat pemerintah bukanlah waktu yang tepat bagi tubuh proses pembahasan yang ideal bagi sebuah rancangan undang-undang. Dengan melakukan pembahasan di tengah situasi pandemi, terlihat Nikita semuanya pemerintah dan DPR yang atas dasar MISI itu lalu menghindar dari partisipasi publik “ujar Lucius.
Krusial
Krusial dari beberapa poin RUU Cipta kerja yang sangat merugikan para pekerja buruh. Membuat publik khawatir karena pengesahan rancangan undang-undang yang menguntungkan satu pihak saja. Ancaman terhadap pekerja kantoran datang dari Cluster ketenagakerjaan yang juga termasuk dalam rancangan undang-undang kerja. Beberapa pasal yang mengancam para pekerja kantoran jika una-una Cipta kerja di sahkan ya ini pemotongan waktu istirahat dan pengupahan yang rentan PHK dan kontrak seumur hidup. Penolakan undang-undang Cipta kerja pun tidak hanya para buruh namun juga petani dan nelayan hingga para pekerja kantoran