31.6 C
Tangerang
Thursday, February 13, 2025
HomeTrendingMenuai Kontroversi, Ini Dia Fakta Omnibus Law Cipta Kerja

Menuai Kontroversi, Ini Dia Fakta Omnibus Law Cipta Kerja

Fakta omnibus law dan dampaknya sangat berpengaruh pada masyarakat dan hal ini membuat ricuh. Pada hari senin 5 Oktober lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menjadi undang undang, pengesahan ini pastinya sudah melalui Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan UU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang lebih cepat dari yang sudah direncanakan, seharusnya pada tanggal 8 Oktober 2020 menjadi tanggal 5 Oktober 2020.

Pengesahan ini tentunya ditolak keras oleh banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena poin poin yang ada di UU Cipta Kerja ini. Khususnya para buruh atau tenaga kerja yang merasakan dampak buruknya, sejak pengesahan UU tersebut sudah banyak buruh yang demo di depan perusahan, seperti salah satunya di Tangerang yang menjadi kota industri.

Fakta Omnibus Law

Fakta Omnibus LawApa itu omnibus law? Istilah ini sebenarnya pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah di lanting sebagai Presiden RI untuk yang kedua kalinya pada Minggu 20 Oktober 2019. Saat sedang melakukan pidato Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang undangan yang disebut sebut omnibus law, pada saat itu Jokowi membeberkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang undang yang menjadi omnibus law. Yang pertama yaitu UU Cipta lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM, Jokowi juga menyebutkan masing masing UU tersebut menjadi omnibus law yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa dan bahkan puluhan UU akan direvisi.

Menurut pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Savitri menyebutkan bahwa omnibus law ini merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu Negara, undang undang ini juga sebenarnya dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan untuk lebih menyederhanakan peraturan agar tepat sasaran. Konsep yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi banyak yang berkaitan dengan bidang kerja pemerintahan di sektor ekonomi, fakta omnibus law sebenarnya ada dua yang diajukan pemerintah yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan, namun secara keseluruhan ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam omnibus law Cipta Kerja, yaitu meliputi:

– Penyederhanaan perizinan tanah
– Persyaratan investasi
– Ketenagakerjaan
– Kemudahan dan perlindungan UMKM
– Kemudahan berusaha
– Dukungan riset dan inovasi
– Administrasi pemerintahan
– Pengenaan sanksi
– Pengendalian lahan
– Kemudahan proyek pemerintah
– Kawasan ekonomi khusus (KEK)

Setelah melalui rapat paripurna akhirnya UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang di dalamnya mengatur berbagai macam hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. Ada beberapa pasal yang bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang berdampak bagi buruh sehingga membuat buruh merasa tidak adil dan kecewa, seperti pasal berikut:

– Kontrak Tanpa Batas (Pasal 59)
Fakta omnibus law UU Cipta Kerja yang satu ini menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja tertentu atau pekerja kontrak. Pada pasal 59 ayat 4 ini menyebutkan jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah

– Hari Libur Dipangkas (Pasal 79)
Sebelumnya hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan, namun dalam UU Cipta Kerja yang baru pekerja hanya dapat istirahat satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu pekan.

– Aturan Soal Pengupahan Diganti (Pasal 88)
Fakta omnibus law selanjutnya kebijakan terkait pengupahan pekerja, dalam pasal ini ada beberapa kebijakan yaitu upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

– Hak Memohon PHK Dihapus (Pasal 169)
UU Cipta Kerja Menghapus hak pekerja atau buruh untuk mengajukan permohonan pemutus hubungan kerja atau PHK jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Most Popular