Remaja tewas di pertambangan ilegal dengan inisial R (17) yang diakibatkan tertimbun tanah di lokasi tambang emas ilegal. Siswa berinisial R tersebut ternyata masih duduk dibangku kelas tiga sekolah menengah atas (SMA). Siswa tersebut tewas setelah disuruh untuk menyelam ke dasar kolam dengan kondisi air yang keruh. Peristiwa naas tersebut terjadi di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada hari Minggu (27/09/2020).
Setelah kejadian naas tersebut, pemilik dan pekerja lainnya langsung kalang kabur dari tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan data yang sudah diterima dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa korban memang ikut bekerja di lokasi pertambangan emas ilegal tersebut. Sampai saat ini polisi masih menyelidiki kronologi kematian dari siswa SMA tersebut.
Kronologi Kejadian Remaja Tewas di Pertambangan Ilegal Menurut Pihak Berwajib
Kejadian naas tersebut bermula pada pukul 07.30 WIB, dimana pemilik peti berinisial PE bersama dengan para pekerja lainnya mulai melakukan aktivitas bekerja. Sampai sekitar pukul 08.30 WIB, sang korban disuruh untuk menyelam ke dasar kolam dengan kedalaman air sekitar satu setengah meter dengan kondisi air kolam yang keruh berwarna kuning.
“Korban mulai menyelam dilengkapi dengan selang oksigen untuk membawa alat yang bernama spiral yang dimana alat tersebut akan menyedot pasir, yaitu bahan yang diharapkan ada campuran emasnya di dasar kolam.” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada para wartawan melalui keterangan tertulisnya, pada Minggu malam.
Ketika proses penyedotan pasir dimulai, dinding kolam yang materialnya berupa campuran tanah dan pasir tiba-tiba longsor dan menimbun korban di dalamnya. Atas kejadian naas tersebut, kepala desa setempat mendapatkan laporan bahwa ada seorang warga Desa Sungai Alah yang tertimbun tanah akibat menambang emas ilegal. Kemudian kepala desa setempat bersama warga datang ke lokasi peti (penambangan emas ilegal) untuk mencari korban.
Pada pukul sekitar 11.30 WIB akhirnya sang korban berinisial R tersebut berhasil ditemukan dalam kondisi sudah tewas dan dilakukan evakuasi. Namun, sangat disayangkan karena pemilik peti dan para pekerja lainnya sudah kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Tiga orang kabur dari TKP, yaitu PE (38) pemilik sekaligus pekerja disana, dua orang pekerja lainnya TO (37) dan EP (37).” ujar Sunarto.
Sunarto juga menjelaskan bahwa pemilik pertambangan emas ilegal di Desa Sungai Alah sudah beroperasi kurang lebih selama tiga bulan lamanya. Sedangkan korbannya sendiri sudah ikut bekerja kurang lebih selama dua minggu.
Berdasarkan keterangan dari kedua orang tua korban, anaknya sudah bekerja di peti sejak dua minggu yang lalu.
Diberitakan sebelumnya bahwa ada seorang pekerja penambang emas tanpa izin atau ilegal yang tewas tertimbun tanah di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kepada Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada saat di konfirmasi yang membenarkan adanya korban jiwa akibat aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Dirinya juga menyebutkan bahwa remaja tewas di pertambangan ilegal tersebut adalah seorang siswa SMA kelas tiga, dimana seorang warga Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu, Kuantan, Kuansing. Korban juga mendapatkan pekerjaan di lokasi penambangan emas ilegal sebagai seorang penyelam.
Ternyata, pada Sabtu (29/08/2020) lalu, kejadian serupa juga terjadi di wilayah Kuansing, Yang mengakibatkan tewasnya enam orang pekerja peti yang diakibatkan tertimbun tanah longsor pada saat menyedot pasir di kolam di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Singingi, Riau. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Kuansing, terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial NP alias Ibu (62) selaku pemilik peti dan dua orang pekerja berinisial S (38 dan K (35). Berkas ketika tersangka tersebut juga sudah diserahkan kepada Kejari Kuansing beberapa waktu yang lalu.