31.6 C
Tangerang
Thursday, November 7, 2024
HomeTrendingOrganisasi Khilafatul Muslimin Melawan Hukum dan Sebar Doktrin Khilafah

Organisasi Khilafatul Muslimin Melawan Hukum dan Sebar Doktrin Khilafah

inajournal.com – Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus perlawanan hukum yang dilakukan organisasi Khilafatul Muslimin. Diketahui organisasi ini sebar doktrin khilafah ke masyarakat. Polisi pun enggan diam dan langsung menindak tegas dengan menangkap pria berinisial AS. Terkuak, usianya, adalah 74 tahun dan menjabat sebagai Menteri Pendidikan selama bergabung di organisasi tersebut. Tidak sampai di situ saja, penangkapan pria AS tersebut pun telah menambahkan daftar tersangka yang berkaitan dengan Khilafatul Muslimin.

kini, ada 6 tersangka yang ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Organisasi satu ini ternyata diklaim telah melakukan pelanggaran hukum dan Polda Metro Jaya pun konsistensi untuk melakukan penegakan hukum untuk ormas yang melawan hukum. Hasil pendataan juga telah menemukan ada sekolah berjumlah puluhan yang sudah terafiliasi dengan ajaran yang diberikan organisasi tersebut. Hal tersebut telah dilakukan sejak inisial AS menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Berdasarkan informasi yang kami kutip, AS diciduk dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani penyelidikan, pada Senin, 13 Juni 2022 kemarin.

Untuk ungkap nama-nama sekolah yang sudah terafiliasi ajaran organisasi bernama Khilafatul Muslimin saat ini memang masih di sembunyikan dan saat ini masih bisa menjadi dasar penyidik melakukan penangkapan terhadap AS. “(Daftar sekolah) nanti disampaikannya belum bisa sekarang. Tapi ini sebagai awalan, artinya dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Artinya, ini merupakan dasar penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya seperti yang dilansir oleh sumber berita Detikcom.

Kabar Terbaru Soal Organisasi Khilafatul Muslimin Karena Melanggar Hukum

 

Organisasi-Khilafatul-Muslimin

Kabar terbarunya yakni soal penangkapan AS, AS adalah inisial menteri pendidikan atau tokoh sentral di dalam struktur Organisasi Khilafatul Muslimin. Inisial AS, sudah diciduk oleh kepolisian dan ditangkap di Kota Mojokerto, pada Senin, dini hari. AS merupakan seseorang yang menyebarkan langsung doktrin khilafah ke masyarakat dan beberapa sekolah. Perincian sekolah pun terhitung sudah puluhan dan nama-nama sekolah itu masih belum diungkap oleh tim kepolisian Polda Metro Jaya.

Sekedar informasi, seluruh ajaran yang diberikan oleh organisasi tersebut, sangat berbanding terbalik dengan Pancasila maupun ajaran Islam. Bahkan soal kebenarannya pun, masih dipertanyakan. Sangat dikhawatirkan, bahwa ajaran organisasinya bisa membahayakn pengikut serta orang lain di negara Indonesia. Sehingga Kepemimpinan tertinggi di organisasinya pun sudah sejak awal dilakukan penangkapan, sehingga AS adalah orang keenam yang ditangkap di kawasan Mojokerto, tepat di kantor Pusat dari organisasi bernama Khilafatul Muslimin karena masih terus menyebar luaskan doktrin khilafah tersebut ke masyarakat dan puluhan sekolah-sekolah.

Peran menteri AS untuk bidang pendidikan di dalam organisasi ini akan menerapkan kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi khilafatul Muslimin. Perintah dari Abdul Qadir Hasar Baraja, AS mendapatkan tuha untuk bisa terbitkan buletin dengan isian pemahaman aturan muslim tetapi bertentangan dengan nilai dan norma di Pancasila. Untuk saat ini, Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi secara ketat kepada kementerian atas penemuan barang bukti berupa puluhan sekolah yang terdaftar dan terafiliasi atas ajaran Khilafatul Muslimin.

Perlu diketahui kalau penangkapan awal dilakukan pada tanggal, 7 Juni 2022, di kantor pusat Khilafatul Muslimin yang berada di Bandar Lampung. Yang mana, penangkapan tersebut langsung dilakukan kepada pria yang menjabat sebagai pria tertinggi. Pria tersebut, adalah Abdul Qadir Hasan Basri.

Hanya selama empat hari saja penangkapan 4 orang sekaligus sebagai tokoh penting juga dilakukan di Bekasi, Medan dan Lampung. Kemudian, tidak lama penangkapan diketahui juga kalau anggotanya sudah ada puluhan ribu. Hal ini berdasarkan data induk warganya yang ditemukan Kabid Humas Polda Metro Jaya. Pelanggaran hukum yang dilakukan yakni setiap pengikutnya akan mengganti e-KTP dengan Nomor Induk Warga (NIW).

Bahkan catatan keuangan, buku tabungan hingga rekening penampung pun ditemukan. Tidak itu saja, ada brankas besi sebanyak empat unit yang berisikan senilai 2,3 miliar yang kini sudah disita. Bukti selanjutnya selain Buletin yang akan disebarluaskan kepada masyarakat, ada juga majalah hingga buku-buku tebal terkait organisasi Khilafatul Muslimin. Tidak heran kalau tim kepolisian menindak tegas atas beberapa hal yang dilakukan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin yang melakukan gerakan melawan hukum dan tidak sesuai dengan norma atau nilai hukum di pancasila. Tim Kepolisian akan tetap menjelaskan sedetail mungkin penangkapan dan kasus yang dilakukan organisasinya, sehingga masyarakat bisa mewaspadai ajaran seperti dari organisasi diatas.

Most Popular