31.6 C
Tangerang
Wednesday, September 18, 2024
HomeTrendingPara Buruh Tolak Omnibus Law Yang Disahkan, Ini Sejumlah Poin Penting

Para Buruh Tolak Omnibus Law Yang Disahkan, Ini Sejumlah Poin Penting

Sejumlah kelompok para buruh, mengatakan akan tetap melaksanakan, “mogok nasional”, serta unjuk rasa, dalam waktu 3 hari, mulai 6 hingga 8 oktober, meski DPR serta pemerintah sudah mengesahkan, adanya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, pada Senin(05/10/2020).

Dua juta buruh, dikabarkan ingin melakukan mogok kerja nasional pada hari ini, Selasa (06/10/2020), hal ini terjadi pada saat kemarin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui paripurna tepatnya mengesahkan Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

“Mogok nasional akan dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998, mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 21 Tahun 2000, dalam Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merancang, serta melakukan pemogokan,” ungkap Said Iqbal, pada keterangan resmi.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang ingin dilaksanakan adalah UU No 39 tahun 1999 mengenai HAM, serta UU No 12 tahun 2005, mengenai Pengesahan Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil, dan juga Politik.”

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkap sekitar dua juta buruh dari 32 konfederasi, serta federasi serikat buruh, ingin melaksanakan mogok nasional, aksi yang akan dilaksanakan selama tiga hari hingga Kamis 8 Oktober.

“Aksi unjuk rasa dilaksanakan masing-masing lingkungan pabrik, stop produksi,” ungkap Said melalui pesan singkat pada CNNIndonesia.com, Selasa (06/10/2020).

Said mengungkapkan bahwa mogok nasional akan melibatkan jutaan buruh dari 5 ribuan pabrik, yang berbagai jenis industri tersebar 25 provinsi, serta 150 kabupaten, kota. Dirinya mengungkapkan bahwa sudah menyampaikan pesan, pemberitahuan kepada pihak polisi, mulai dari tingkat polres, polsek, hingga polres. Mogok nasional ini, Said mengatakan, bahwa buruh ingin menyuarakan tolak rancangan RUU Cipta Kerja, yang sudah disahkan, menjadi UU. Para pekerja menolak sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut, mulai dari adanya pengurangan pesangon, kontrak kerja seumur hidup, hingga penghapusan UMSK dan juga UMK.

Omnibus Law

“Sementara itu, mengenai dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, serta TKA harus tetap sama, dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” ungkap nya.

Tetapi, Said Iqbal mengharapkan adanya pelaksanaan mogok nasional ini, tetap menaati aturan protokol kesehatan terjadinya pencegahan Covid-19, dirinya juga menyampaikan aksi mogok, selesai sebelum jam 18.00 waktu setempat.

Sebelumnya Omnibus Law merupakan kata berasal dari Bahasa Latin yang artinya untuk semuanya, untuk konteks hukum adalah yang bisa mencakup semua atau satu undang-undang, dalam mengatur banyak hal. Kata lainnya, metode atau sebuah rancangan pembuatan regulasi dengan menggabungkan beberapa aturan substansi, dengan pengaturannya berbeda, untuk menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia, Nining Elitos mengungkapkan bahwa KASBI tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), dengan tetap ingin menggelar aksi di daerah masing-masing hingga dua hari. Nining mengatakan puncak aksi dilakukan di Gedung MPR/DPR, pada Kamis 8 Oktober.

Dirinya aksi tersebut, akan diikuti oleh pekerja berbagai wilayah, seperti Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Bogor. “Jika besok tidak ke DPR, namun di setiap daerah masing-masingnya, tetap melakukan penolakan rancangan RUU Cipta Kerja, seluruhnya,” ujar Nining, dalam CNNIndonesia.com, pada Senin (05/10/2020) malam.

Dengan secara resmi bahwa DPR sudah mengesahkan RUU Ciptakerja yang sudah menjadi UU dalam rapat Paripurna di hari Senin kemarin, Rapat tersebut maju dalam tiga hari, dari jadwal semula Kamis (08/10/2020). Tidak hanya itu saja, bahkan Jadwal reses anggota dewan pun dimajukan mulai hari ini.

Dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, tepatnya Achmad Baidowi, bahwa pihaknya mempercepat agen rapat paripurna tersebut, dengan salah satunya untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja, hal tersebut sebab kasus corona di Kompleks Parlemen yang terus meningkat.

“Tadi disepakati Bamus, sebab adanya Covid-19 di DPR yang semakin meningkat, oleh karena itulah penutupan masa sidang di percepatkan,” ungkap Awiek melalui pesan singkat, pada wartawan, hari Senin (05/10/2020).

Most Popular