Saat mendengar desas-desusnya sendiri, tampak bahwa Front Pembela Islam (FPI) jatuh dan tertimpa tangga. Organisasi ini juga dibubarkan oleh pihak pemerintah dan rekening bank mereka diblokir sejak tanggal 30 Desember yang lalu. Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar memberikan sebuah pernyataan bahwasanya pemblokiran ini merupakan perbuatan zalim. “Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong,”menurutnya melansir dari tirto.id, pada hari Senin (4/1/2021). Dia menyebutkan bahwasanya pemblokiran rekening FPI yang dibekukan terdapat di Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri.
Soal jumlah uang, melansir dari tirto.id Aziz pun menjawab “banyak, jelasnya kurang tahu.” Walaupun terkait dengan pembubaran organisasi, dia enggan menuding pelakunya yakni pihak pemerintah atau aparat. “Tidak tahu siapa yang menggarong,” katanya, Selasa (5/1/2021), yang kami lansir dari Tirto.id. Pada tanggal 31 Desember, Hayunaji, Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, memberikan penuturan bahwasanya ia tidak dapat berkomentar soal hal ini sebab “data atau informasi keuangan nasabah merupakan rahasia bank yang tidak dapat diungkap ke publik, yang mana hal tersebut dilindungi oleh undang-undang,” menurutnya yang kami lansir dari tirto.id.
Polisi pun juga memberikan pengakuan bahwasanya tak terkait dengan pemblokiran rekening FPI. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengklaim “tidak ada langkah pemblokiran” pada saat dihubungi oleh pihak media, pada hari Selasa. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan bahkan mengaku polisi belum bisa mendapatkan informasi terkait kasus pemblokiran. Seandainya tahu pun menurutnya hal ini bukan wewenang kepolisian untuk bisa mengungkapkan adanya hal tersebut.
Walaupun hingga saat ini telah dibubarkan, maka organisasi FPI ini dan para anggota/pimpinannya masih terkait dengan beberapa perkara hukum. Salah satunya pengusutan terhadap kasus penembakan oleh pihak kepolisian hingga menjadi perkara atas menyebabkan enam anggota Laskar FPI tewas. Sementara Rizieq Shihab saat ini telah ditahan sebab adanya kasus pelanggaran protokol kesehatan. Selain penyidik (Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan juga Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), yang berwenang untuk menyita dan/atau memblokir rekening yakni Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) “PPATK dapat meminta adanya penyediaan terhadap jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i.” Pada hari Selasa tanggal 5 Januari malam, melalui sebuah keterangan resmi, PPATK mengonfirmasi bahwa saat ini memang merekalah yang akan menjadi instansi yang memblokir rekening FPI dan afiliasinya. Per tanggal 5 Januari kemarin, PPATK sudah menerima “59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” ujarnya yang kami lansir dari Tirto.id.
“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain,” kata mereka yang dilansir dari Tirto.id. Lebih eksplisit, melansir dari Tirto.id PPATK menjelaskan adanya kasus pemblokiran rekening FPI “untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.”
Sehari sebelumnya, Ketua Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah memberikan klaim bahwasanya hingga saat ini belum mengetahui soal itu. “Saya belum ada info,” menurut dirinya berdasarkan lansiran dari situs Tirto.id. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memberikan pernyataan kepada media, walau dirinya telah diberikan wewenang, maka PPATK tetap perlu menyertakan “bukti permulaan yang cukup bahwa pemilik rekening tersebut terkait atau terafiliasi dengan kelompok atau kegiatan pendanaan yang mengarah kepada tindak pidana pencucian uang.” melansir dari Tirto.id, pada hari Rabu (6/1/2021), dia tanpa adanya bukti permulaan yang cukup kuat, maka pemblokiran “merupakan tindakan sewenang-wenang.”
Dosen hukum dari Universitas Indonesia Aristo Pangaribuan memberikan pernyataan bahwasanya rekening yang semestinya diblokir bukan milik anggota laskar FPI sebab mereka secara organisasi tidak berstatus sebagai tersangka. Dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 disebutkan bahwa “pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”