31.6 C
Tangerang
Friday, December 6, 2024
HomeTrendingPengemudi Mobil Tabrak Lari Bocah Di Kelapa Gading

Pengemudi Mobil Tabrak Lari Bocah Di Kelapa Gading

inajournal.com – Pengemudi mobil tabrak lari bocah menggunakan mobil Mercy hitam bernopol B-2388-RFQ di Kelapa Gading tersebut dijerat dengan dua pasal sekaligus yang ancamannya di Bui paling lama 5 Tahun. Awalnya peristiwa itu terjadi di jalan Cengkir Raya, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara hari Minggu (21/3/2021). Tepatnya pada pukul 06.17 WIB ketika satu keluarga sedang berolahraga jalan pagi di sekitar Komplek. Dari kejadian ini mengakibatkan bocah J (7) tahun yang ditabrak lari itu mengalami luka berat dan masih dirawat di Rumah Sakit. 

Saat posisi mobil Mercy C200 Hitam itu sudah berada di dekat kantor kelurahan Gading Timur dan melaju ke arah barat yang searah dengan para korban, tiba tiba saja pengemudi tersebut menabrak ketiganya. Insiden ini terekam oleh CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekamannya terdapat 3 korban terdiri dari ayah, ibu dan anak yang sedang di seruduk mobil tersebut. 

Pelaku yang menyerempet 3 orang yang sedang berolahraga pagi itu, kabur lantaran panik dengan tancap gas yang sangat kencang. “(Pengemudi Mercy) menyerempet 3 orang yang tadi 1 luka berat dan 2 luka ringan. Mengakibatkan bapaknya luka ringan, ibunya luka ringan, tetapi anaknya ini luka berat, sampai dengan saat sekarang ini masih dirawat, masih di ICU karena ada pendarahan di otak,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom.

Pengemudi Mobil Tabrak Lari Bocah Di Kelapa Gading Ditetapkan Sebagai Tersangka

pengemudi mobil tabrak lari bocah

Polisi kemudian membentuk tim untuk mengusut kasus kecelakaan berat ini selama 3 hari lamanya dalam melakukan penyelidikan, sampai akhirnya diketahui identitas kendaraan yang digunakan untuk tabrak lari tersebut. Tim bersama-sama membackup dengan sulit karena saksi di TKP belum bisa menggambarkan nopol dan jenis kendaraannya yang masih samar. Tetapi ditengah upaya pengejaran polisi, pelaku menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Utara (23/3/2021).

Tersangka menyerahkan diri sekitar pukul 11.30 WIB yang bersangkutan dan diantar oleh orang tuanya ke Polres Jakut. Ternyata pengemudi mobil tabrak lari bocah di Kelapa gading tersebut berstatus Mahasiswa. “Inisialnya MRK umurnya 21 tahun, laki-laki, seorang mahasiswa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjutnya pemeriksaan saksi di sekitar TKP hingga mengecek kamera e TLE di lintasan sebelum dan sesudah kejadian. Kepolisian masih terus memastikan betul atasi tidak kalau yang menyerahkan diri adalah pelaku tabrak lari bocah tujuh tahun tersebut di Jakut. Yang perlu saya tambahkan, tersangka menyerahkan diri juga karena intervensi kepolisian. Artinya, ketika barang bukti sudah ketangkap baru tersangka menyerahkan diri,” kata Sambodo. Kepolisian juga sempat melakukan teknis face recognition hingga pastikan MRK betul-betul pelaku tabrak lari. 

Tersangka mengakui alasan dirinya kabur lantaran syok dan merasakan takut sampai sempat bersembunyi setelah kejadian itu. Pihak kepolisian sudah menetapkan MRK sebagai tahanan yang terjerat pasal 310 dan pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut ini merupakan bunyi dari pasal yang menjerat pengemudi yang tabrak bocah 7 tahun yang berada di Kelapa gading tersebut.

Pasal 310 ayat 3 berbunyi: 
Setiap orang yang mengemudikan kendaraannya dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 4, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 10 juta rupiah.

Pasal 312 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, tanpa ada alasan maka patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dengan palin banyak Rp 75 juta.

Most Popular