inajournal.com – Sebelumnya aturan PPKM mikro, melewati proses jilid I dan jilid II sampai isinya memiliki kelonggaran untuk sektor perkantoran WFH 75 persen, Dine ini hanya 25% dan mall tutup dari pukul 19.00-20.00 WIB. Airlangga menyebutkan keputusannya ini mengacu untuk evaluasi PPKM jilid I dan Jilid II. Terkait Evaluasi dengan kebijakan PPKM tahap yang pertama dan kedua tersebut, sudah ada terlihat adanya penurunan yang drastis saat menerapkan aturannya.
Jadi, penerapan untuk aturan dari PPKM tersebut harus diperketat lagi di wilayah Jawa Barat dan Bali. Dari data nasional, seperti bed Occupancy Rate, menyebutkan Airlangga, menunjukkan adanya penurunan setelah PPKM diterapkan. Jawa tengah, Jawa Timur yang turun sebesar 44% kasusnya, kemudian Banten, Dki sekitar 68-66 persen. Rincian mobilitasnya per sektornya berdasarkan dari Google Mobily. terutama dalam sektor ritel.
“Kemudian yang kedua di sektor makanan dan apotek, toko makanan, itu minus 3 persen. Untuk fasilitas umum sudah turun mobilitasnya minus 25 persen. Transportasi turun 36 persen dan di perkantoran turun minus 31 persen,” jelas Airlangga. Sedangkan dari data penurunan kasus berikut masih ada saja level yang bergerak di permukiman hingga mengalami peningkatan 7 persen.Â
Kriteria Zonasi Dari Aturan PPKM Mikro Di Tingkat RT
Sampai akhirnya kebijakan dari aturan PPKM mikro difokuskan untuk mengatur area pemukiman. Meskipun pelaksanaan dalam sektor ritel di longgar kan yang lebih relatifnya adalah protokol kesehatan terus di perketat. Tingga mengelola di level mikro dan melakukan pengetesan dan tracking hingga tracing dengan terkendali. Dalam evaluasi banyak pertimbangan yang mendorong para pemerintah akan melakukan pengetatan di level RT/RW.Â
PPKM mikro sendiri akan diterapkan pada hari Selasa (9/2/2021) yang diterbitkan lewat Inmendagri 3 tahun 2021 dengan penjabaran zonasi tingkatan RT. Pada 5 Februari 2021 menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memberikan instruksi PPKM mikro di sejumlah Daerah. Pemberlakukan pada tanggal 9-22 Februari 2021 ini akan fokus ke sebagian wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Seperti halnya Pemkot Solo yang menerima surat edaran pemberlakukan PPKM mikro tetapi tempat usaha semakin longgar. Wali Kota solo, FX Hadi Rudyatmo menyiapakn atiuran lockdown jika ada 10 orang dalam satu kawasan positif Covid-19.”Kita ditegaskan untuk zona merah, kalau ada 10 rumah terpapar COVID-19, kita lockdown satu RT. Tidak boleh ada yang keluar masuk,” kata Rudy saat dijumpai di Balai Kota Solo, Senin (8/2/2021).
Bahan pangan akan disediakan dan Satgas Jogo Tonggo diminta untuk sering terjun dan mendirikan posko ke wilayah masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan. Evaluasinya ditindaklanjuti dengan Diktum Kedua Inmendagri 3 tahun 2021. Pengendalian kriteria zonasi sudah di pertimbankan oleh Diktum sebagaimana dengan penerapan PPKM mikro pada tingkat RT. Berikut ini merupakan pembagiannya yang sudah dilansir dari rangkuman Detikcom:
Zona Hijau: 0 Rumah dengan kasus corona di 1 RT
Skenario:Â
- Surveilans Aktif
- Seluruh Suspek Dites
- Pemantauan Rutin dan Berkala
Zona Kuning: 1-5 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
- Temukan kasus suspeknya dengan melacak kontak dan pelacakan erat
- Isolasi Mandiri pasien positif dan kontak erat
Zona Oranye : 6-10 Rumah dengan kasus Corona di 1 Rt dalam 7 hari
Skenario:Â
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- Menutup Rumah Ibadah, Tempat bermain anak-anak dan tempat umum kecuali sektor essential.
Zona Merah: 10 Rumah dengan kasus corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:Â
- menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
- melarang kerumunan lebih dari 3 orang
- membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB
- meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan