Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara, hal tersebut karena adanya kasus kepemilikan psikotropika. Artis cantik satu ini langsung teringat dengan sang anak nya yang kini masih bayi. Ya, dirinya pada saat mengandung tertangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya, tepatnya kawasan Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 lalu. Ibu satu anak ini tertangkap bersama sang suami, Bibi Ardiansyah serta seorang asistennya. Ketika penangkapan berlangsung di kediaman rumah Vanessa, pihak kepolisian mendapatkan 20 butir xanax, ya salah satu golongan yang masuk dalam psikotropika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut artis cantik Vanessa ini dinyatakan enam bulan di penjara. Hal tersebut dikarenakan Vanessa terbukti telah mengkonsumsi barang narkoba. Pembacaan hasil dari tuntutan tersebut yang disampaikan langsung dari pihak Jaksa, dengan sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan barang narkoba, tepatnya Pengadilan Negeri Jakarta, pada hari Kamis (15/10/2020). Dalam sidang tersebut, dengan beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa artis Vanessa sudah terbukti bersalah, dengan mengkonsumsi serta mempunyai barang narkoba dengan jenis xanax.
“Menjatuhkan tuntutan pada terdakwa, serta penjara selama 6 bulan serta dengan denda Rp. 10 juta, subsider 3 bulan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum. Ya, Vanessa langsung teringat dengan anak nya yang mana masih bayi, dirinya tidak ingin berpisah dengan sang anak. “Aku hanya bisa berdoa, semoga saya serta anak saya tidak terpisahkan, bagaimana juga saya seorang ibu,” ungkap Vanessa setelah agenda sidang pembacaaan hasil dari tuntutan, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Kamis, (15/10/2020).
Ya, dirinya mengungkapkan bahwa tidak ingin dipenjara yang kedua kalinya, terlebih lagi Vanessa Angel juga teringat bahwa dirinya masih memberikan ASI eksklusif kepada buah hatinya tersebut. Maka dari itulah, wanita kelahiran Jakarta 21 Desember 1991, Vanessa langsung mengajukan pledoi dengan melalui kuasa hukumnya sendiri, supaya hukuman untuk dirinya lebih diringankan. Artis cantik, berusia 28 tahun ini dituntut dengan hukuman selama enam bulan di penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa yang mengungkapkan bahwa Vanessa Angel sudah terbukti bersalah mengenai dirinya mempunyai psikotropika dengan berupa 20 butir pil Xanax yang diperbolehkannya dengan resep dokter kadaluarsa. Ya, Vanessa telah melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 dengan tahun 1997 mengenai Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, mengenai Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan Lampiran Undang-undang dengan bernomor 5 Tahun 1997 mengenai Psikotropika.
Tentu kabar ini mengejutkan para warga media, dengan mengetahui bahwa artis cantik berusia 29 tahun ini telah dinyatakan dituntut enam bulan di penjara. Dirinya yang telah dinyatakan dituntut selama enam bulan di penjara, dengan denda sebesar Rp. 10 juta, Vanessa ibu satu anak ini melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, yang langsung mengajukan Pledoi atau nota pembelaan tersebut. Dengan begitu saat ini, Arjan sedang mempersiapkan nota-nota pembelaan mengenai hal tersebut yang akan langsung diberitahukan pada tanggal 26 Oktober 2020 mendatang.
“Kita telah dengar mengenai tuntutan serta kami telah percaya yang adil untuk Jaksa serta di tanggal 26 Oktober 2020, kita ingin mempersiapkan nota pembelaan atau Pledoi dari pihak tersangka, Vanessa,” ungkap Arjana Bagaskara. Tentu Vanessa sangat menunggu hasil dari kabar tersebut. Sebelumnya Vanessa yang telah mendekam di penjara selama 5 bulan lamanya, lantaran mengenai kasus prostitusi online. Seperti yang telah diketahui bahwa kasus prostitusi online yang menyeret nama artis FTV ini pada tahun 2019 silam, memang cukup membawa cerita banyak untuk ibu satu anak ini.
Pasalanya pada saat itu tidak ada yang mengira bahwa nama artis Vanes ini terlibat mengenai kasus prostitusi online tersebut. Dirinya yang telah bebas pada awal Juli 2019 kemarin, kini dirinya, Vanessa telah dinyatakan di penjara selama enam bulan lamanya. Vanessa dengan sang suami Bibi Ardiansyah yang mana telah resmi menjadi orang tua setelah anak pertama Gala yang tepatnya berjenis kelamin laki-laki, lahir pada 14 Juli 2020 lalu. Tentu mendengar bahwa dirinya saat ini yang dinyatakan akan di penjara selama 6 bulan, sangat membuat artis cantik kelahiran 1991 ini sangat menyesal mengenai perbuatannya tersebut, bahkan anak pertamanya tersebut yang masih bayi, dirinya masih memberikan ASI eksklusif.