inajournal.com – Polisi Republik Indonesia didesak untuk menyampaikan kabar kematian polisi penembak FPI yang tewas 2 bulan lalu secara transparan. Kini, akhirnya buka suara seperti yang disampaikan Humas Polri. “Dan untuk diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom.
Rusdi menyebutkan bahwa kematiannya karena kecelakaan tunggal yang dialami salah satu dari tiga polisi penembak laskar FPI tersebut di Tangerang Selatan. Akta kematian EPZ ditunjukkan sebagai bukti. TKP kecelakaan tunggal yang dialami EPS di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB dan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Meskipun satu dari tiga terduga pelaku unlawful killing anggota laskar FPI meninggal dunia. Rusdi mengatakan penyidik Bareskrim akan, menuntaskan LP 0132 secara profesional, transparan dan akuntabel. Semua proses penyidikan akan tetap berjalan walaupun telah meninggal dunia untuk menjaga akuntabilitas penyidikan atas satu yang terlapor tewas dihentikan lantaran EPZ sudah meninggal dunia. Sesuai dengan pasal 109 KUHP sehingga tindak pidana kadaluarsa.
Fakta Kecelakaan Polisi Penembak FPI Hingga Tewas Baru Terungkap Sekarang
Satu dari tiga oknum Polisi diduga membunuh anggota laskar FPi di peristiwa KM 50 tewas karena kecelakaan tunggal dua bulan yang lalu. Tapi mengapa baru terungkap sekarang? “Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap 3,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021) Seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom.
EPZ merupakaan Polisi penembak FPI yang berinisial EPZ(37) terlapor sebagai anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa unlawfull killing terhadap anggota laskar FPI. Seperti yang diketahui anggota Polisi bernama lengkap Elwira Priyadi Zendrato merupakan terduga yang dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian peristiwa kecelakaan kendaraan motor pada tanggal 4 Januari 2021 kemarin. “Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021, sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar Rusdi.
Hal ini disebut sebagai kasus yang terungkap setelah ingin mengumumkan identitas EPZ sebagai anggota Polisi yang melakukan aksi penembakan di luar hukum terhadap anggota laskar FPI, saat ingin gelar perkara adanya laporan bahwa salah seorang terlapor mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. “Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita kumparan.com.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan salah satu personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor tersebut dalam dugaan Unlawful killing. Kini, dilaporkan kabarnya sudah meninggal dunia. Dua petugas lainnya belum diketahui informasinya karena beberapa waktu yang lalu laporannya baru diberikan saat Polisi telah menggelar perkara.
Kronologisnya enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi meninggalnya salah satu personel Polda Metro jaya tersebut. Sampai 2 minggu setelahnya, ketiga personel tersebut masih ditetapkan sebagai terlapor. “Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021) kemarin. perkembangan kasusnya masih terus dikembangkan dan akan disampaikan ke publik.
Polri terus masih mencari barang bukti yang dimiliki Bareskrim maupun hasil Investigasi rekomendasi Komnas HAM. Saat ditemukan buktinya akan langsung disampaikan kepada publik sebagai rangka menyelesaikan kasus tersebut. Selain EPZ yang terlapor masih disembunyikan identitasnya sampai terbukti adanya dugaan petugas tersebut terlibat Unlawfull killing terhadap FPI. Banyak sekali pihak yang mengizinkan kasus peristiwa Km 50 diselesaikan dan diusut sampai tuntas. Kemudian kematian polisi yang terlapor tersebut diungkap akan kronologis kecelakaan yang menimpanya.