inajournal.com – Prostitusi sendiri merupakan kegiatan yang tidak kenal tempat dan waktu, sehingga maraknya Prostitusi berkedok penawaran villa sepanjang jalan di Puncak Bogor. Tarif yang dipasang saat menemukannya dadakan mulai dari ratusan ribu rupiah. Beda lagi dengan pelanggan yang booking akan di tarif jutaan per malamnya. Aksi prostitusi di sana ada yang kucing-kucingan dengan petugas dan ada yang merasakan aman karena tidak akan terpantau oleh pihak berwajib.
Terkait laporan warga mengenai prostitusi yang sudah berjamur , Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat berhasil mengungkap dengan menangkap dua orang mucikari bernama Vina (35) dan Lilis (33). “Penyediaan jasa PSK yang biasa disebut dengan mucikari atau germo dengan mengantar ke vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan untuk menjualnya di wilayah Puncak dengan tujuan eksploitasi seksual,” kata Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).
Dalam kasus ini terungkap adanya pesanan empat pekerja seks komersial (PKS) dari LS selaku karyawan villa yaitu berinisial LL (17), SH (24), R (20) dan IM (21). Prostitusi ini dihargai tarif 500 ribu perorang dengan sistem short time. Pekerja seks yang dilakukan oleh 2 mucikari di Puncak Bogor ini, diketahui oleh kepolisian bahwa mereka merupakan korban. “Empat korban ini masing-masing 2 berasal dari Bogor dan 2 dari Cianjur,” ungkap Harun.
Kedua mucikari tersebut mendapatkan keuntungan 100 ribu dari satu pekerja seks komersial tersebut. sehingga korban hanya mendapatkan 300 ribu saja setelah di potong untuk keuntungan Mucikari bernama Vina dan Lilis tadi. Petuga polisi mengamankan barang bukti uang sejumlah 2 juta rupiah, 2 unit smartphone dan 4 kondom berbagai jenis. Kasus ini sudah mulai berjamur sejak setahun yang lalu atau sejak awal pandemi virus Covid-19.
“Kurang lebih 1 tahun mereka melaksanakan kegiatan ini di vila Puncak. Jadi, (empat) korban ini dieksploitasi,” bebernya. Diinformasikan tidak ada unsur pemaksaan dikarenakan korban dengan mucikari saling mengenal dan menyetujui. Ternyata pesatnya teknologi jaman sekarang mempermudah bisi esek-esek ini yang tidak sekedar penawaran vila saja. Harus kamu ketahui soal misteri penawaran Villa dan Vila yang merupakan kode perbedaan penawaran plus-plus dan yang tidak.
Prostitusi Berkedok Penawaran Villa Terungkap Dengan Kode Misteri Penawaran ‘Vila’ Atau ‘Villa’
Bisnis Prostitusi berkedok penawaran Villa sudah lama menjadi rahasia umum. Banyak sekali para pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri ke lelaki hidung belang yang melintas jalur puncak Bogor. Namun, masih banyak yang belum tahu soal kode bagi penikmat prostitusi kawasan puncak. Ternyata ada arti yang berbeda dari tulisan Vila dan Villa. Mungkin perbedaan tulisan tersebut merupakan dari segi bahasa indonesia dan Inggris saja.
Semakin calon pelanggan prostitusi geliat mengetahui kode bisni di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Semakin bertambah saja pelaku leluasa menjalankan bisnis Prostitusinya tersebut. ‘Villa’ terdiri dengan tulisan yang terselip kode (plus-plus). Seperti penjelasan yang diberikan oleh penjaga vila 3 tahun yang lalu “Yaitu variasi aja sih, rata-rata juga udah pada tahu soal itu mah. Tapi kebanyakan yang datang itu nanya langsung, mereka diminta nyariin (plus-plus) buat dia di Vila yang dipesan,” ujar penjaga vila Uceng, Selasa (4/7/2017).
Biasanya, para penawar vila tersebut memiliki ciri penjaga vila menggunakan baju hangat, berkupluk dan senter sebagai penrangan arah jalan, kemudian membawa papan bertulisan ‘Villa’ dan duduk di pinggir jalan. Abang vila yang menawarkan sepanjang jalur puncak itu rata-rata memiliki sepuluh vila. Para pengunjung akan diantar ke vila sesuai pilihan. Jika pengunjung ingin mendapatkan layanan PSK, maka tukang vila juga akan mendapatkan komisi dari mucikari PSK tersebut.
Melansir dari detik.com “Nanti dia dapat komisi dari Vila rata-rata sebesar Rp 200 sampai 500 ribuan, nah kalo pengunjungnya minta dilayani PSK, dia juga dapet lagi dari PSK Rp 100 sampai 200 ribu,” katanya. Terungkapnya Praktik prostitusi di tengah pandemi ini, pihak kepolisian menjerat hukuman Pasal UU No,TP. Perdagangan Orang, ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.