31.6 C
Tangerang
Thursday, November 7, 2024
HomeTrendingSegera Berubah, Pemerintah Membuat Ketentuan Pajak UMKM

Segera Berubah, Pemerintah Membuat Ketentuan Pajak UMKM

Pemerintah akan membebaskan ketentuan pajak pada UMKM selama pandemi virus corona akan diubah. “Tdi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi dinolkan,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo. Selain pembebasan pajak, para pelaku UMKM juga akan diberikan relaksasi kredit. Relaksasi itu bisa berupa penundaan pembayaran cicilan pokok sampai penundaan pembayaran bunga. Selain itu juga para pelaku UMKM akan dipermudah untuk bisa mendapatkan pinjaman baru. “Tadi disepakati ada pinjaman baru lagi untuk UKM yang saat ini kesulitan melakukan pembiayaan”, kata Teten.

Terakhir, pelaku usaha kategori ultra mikro juga akan mendapatkan bantuan secara langsung tunai yang akan disalurkan oleh pemerintah. Teten juga menekankan, bagaimana keberadaan UMKM ini begitu sangat penting untuk perekonomian nasional. Sebab, UMKM memberikan kontribusi hingga 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Juga berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja hingga 97 persen. “Pelaku usaha di Indonesia ini 99 persen UMKM dan mayoritas 89 persen lebih itu level mikro,’ menurut Teten.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi untuk memperpanjang waktu penerima stimulus pajak dalam rangka untuk penanggulangan dampak ekonomi akibat coronavirus disease 2019 (Covid-19). Saat ini Ditjen Pajak menyediakan lebih banyak sektor untuk usaha dan bisa dimanfaatkan lebih lama, dari yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020. Perpanjangan waktu itu pun bisa saja diimbangi dengan sebuah prosedur yang lebih sederhana untuk dilakukan. Detail perluasan dan juga perubahan pada prosedur pemberian pada fasilitas adanya perubahan ketentuan pajak pada UMKM tersebut juga sebagai berikut ini.

  1. Insentif PPh pasal 21
    Karyawan yang telah bekerja pada suatu perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada sebuah perusahaan yang mendapatkan sebuah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada sebuah perusahaan yang ada di kawasan berikat bisa saja memperoleh fasilitas pajak untuk menghasilkan penghasilan yang akan ditanggung oleh pemerintah. Ini berarti bahwa karyawan yang mempunyai NPWP dan juga penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000 pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong oleh pemberi kerja akan tetap diberikan secara tunai kepada para pegawai.
  2. Insentif pajak UMKM
    Pelaku UMKM mendapatkan fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan seperti itu wajib pajak UMKM tidak perlu lagi untuk melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang akan memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu untuk mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup untuk menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya.
  3. Insentif PPh pasal 22 impor
    Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia untuk 431 bidang industri dan sebuah perusahaan KITE.
  4. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
    Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan juga perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pada PPh pasal 25 sebesar hingga 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. penerima fasilitas wajib untuk menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan sekali. Fasilitas ini sebelumnya hanya akan tersedia untuk 846 bidang industri dan perusahaan KITE.
  5. Insentif PPN
    Wajib pajak bergerak di salah satu dari 716 biang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga bisa mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sehingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 MIliar, tanpa adanya persyaratan melakukan sebuah kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak. Fasilitas ini sebelumnya hanya akan diberikan untuk 431 bidang industri dan perusahaan KITE. Seluruh fasilitas diatas bisa diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang bisa dilakukan secara online melalui situs www.pajak.go.id, dan mulai akan berlaku sejak pemberitahuan telah disampaikan dalam surat yang diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

Pengaturan selengkapnya termasuk pada rincian industri yang berhak untuk mendapatkan fasilitas, contohnya perhitungan, tata cara pengajuan, serta juga format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas bisa dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku hingga tanggal 16 Juli 2020. “Direktorat Jenderal Pajak menghimbau wajib pajak supaya segera untuk memanfaatkan fasilitas diatas supaya bisa membantu untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi saat ini,” menurut Yoga.

Most Popular