inajournal.com – Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali dilanjutkan dalam kasus tes Swab di RS UMMI. Pengamanan diperketat saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dimulai. Terpantau di sekitar PN Jaktim dengan satu kendaraan pengurai massa yang sedang disiagakan di depan Gerbang. Akses jalan keluar masuk jembatan penyeberangan orang (JPO) Di depan PN Jaktim ditutup kawat besi yang berduri. Masyarakat diperkenankan memakai JPO Ini.
Diketahui Sidang Habib Rizieq dilakukan secara offline pada hari Selasa (30/3/2021). Habib Rizieq duduk di kursi sebagai terdakwa dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor. Sidang baru saja dibuka oleh Majelis Hakim, namun Habib Rizieq dari kursi terdakwa sudah melancarkan aksi protes. “Saya betul-betul merasa sangat dirugikan dan saya lihat ini merupakan tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab dibidang streaming,” ujar Rizieq dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom.
Menurutnya pengadilan menyiarkan secara langsung pada saat Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan. Hal ini disebutkan saat dirinya membacakan eksepsi, tidak ada siarang langsung yang diberikan. Sehingga publik tidak tahu apa pembelaan dirinya dalam kasus ini.”Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satu pun ditayangkan oleh bagian streaming Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan itu merugikan saya, sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya terhadap kasus saya ini,” sambungnya.
Lantas Permintaannya yaitu untuk mengadili menayangkan ulang sidang pembacaan eksepsinya. Kalau tidak, maka Rizieq menyebut akan melakukan proses masalah tersebut ke DPR dan secara Hukum. “Karena ini di luar sudah ramai, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan penasihat untuk disiar ulang oleh tim streaming, kalau itu tidak disiar ulang jelas itu diskriminatif, saya minta pada penasihat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR, maupun secara hukum harus digugat,” kata Rizieq.
3 Taktik Bantahan Jaksa Saat Sidang Habib Rizieq Shihab
Jaksa Penuntut umum menangkuis beberapa serangan dari Habib Rizieq di persidangan bersama tim pengacaranya yang dituangkan dalam nota eksepsi terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor. Kemudian ada 5 taktik bantahan Jaksa usai diserang balik Habib Rizieq. Tanggapan ini dibacakan dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan DR Sumarno, Cakung Jakarta Timur pada hari Selasa (30/3/2021).
- Mengutip Hadist Nabi Muhammad SAW
Pada pendahuluan yang tertuang di surat tanggapan, jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW untuk membantah dalil Habib Rizieq dan pengacaranya di tempat sidang Habib Rizieq Shihab. Karena diketahui pada pekan lalu, HRS juga gunakan ayat suci Al-Quran dan hadis untuk menyerang jaksa. “Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang seperti yang dilansir di sumber berita detikcom.
- Bantah Tudingan Fitnah
Tudingan Fitnah yang dilontarkan HRS dikuliti oleh Jaksa dengan menegaskan tidak ada satu kata di dakwaan tersebut yang mengandung unsur fitnah. Semua kata yang tertera dalam lembaran dakwaan JPU tidak mengutarakan rangkaian kata fitnah melainkan rangkaian sebagaimana alat bukti. Seperti dirinya yang membandingkan kerumunan dengan berbagai tokoh nasional dan para pejabat negara. Menurut Jaksa sendiri dirinya bukanlah kepentingan agama saja tetapi menyelenggarakan pernikahan putrinya.
- Sorotan Kalimat Yang Digunakan HRS
Menurut Jpu mengungkapkan kalimat yang digunakan oleh HRS merupakan kalimat non Yuridis dan kepentingan politik dan rezim dan juga pandir. Mengingat fungsi jaksa penuntut umum serta melakukan yang terakhir dalam melaksanakan eksekusi. “Bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikiran dangkal. Mengingat kata ‘pandir’ menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 yang artinya ‘bodoh’. Sedangkan kata ‘dungu’ menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat ‘tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh’,” tutur jaksa.