31.6 C
Tangerang
Wednesday, May 31, 2023
Home Trending Tengah Viral! TNI AL Letda RW Dipidana 12 Tahun Kasus Penusukkan

Tengah Viral! TNI AL Letda RW Dipidana 12 Tahun Kasus Penusukkan

Kasus Penusukkan yang terjadi pada bulan juni 2020 kemarin ini, masih dalam penyidikan sampai adanya putusan dari Majelis Hakim pengadilan militer II – 08 Jakarta bahwa Letda RW dipidana 12 tahun karena sudah terbukti salah. Dari keterangan Puspen TNI Rabu (21/10/2020) Dengan ketokan resmi kolonel chk (K) Prastiti Siswayani. Selain hanya vonisan 12 tahun penjara dan adanya pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL serta biaya perkara sebesar 15 Juta Rupiah

“Terdakwa Letda RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, amunisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain,” begitu bunyi keterangan dari Puspen TNI. Pengajuan Letda Rw untuk permohonan mengajukan banding kepada majelis hakim ketua dengan menandatangani akta banding.

Persidangan pun dihadiri para penasihat hukum dari terdakwa yaitu, Mayor Mar Soelistiyanto, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, Lettu Laut (KH) Romadhon A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, Letda Mar Dolly Pristiyawan serta pengganti panitera yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi. Majelis Hakim kasus ini terdiri dari Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, juga dengan (Hakim Ketua), Mayor Chk Kuswara dan Mayor Chk Samsul Hadi dirinya yang sebagai hakim anggota I dan II. Keputusan dibacakan hakim ketua terbuka untuk umum dan dihadiri Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan dihadiri Letkol Chk Salmon Balubun.

Kronologisnya Kasus Penusukkan Sampai Letda RW Dipidana 12 Tahun Penjara

Letda RW dipidana 12 tahun

Ternyata usut demi usut kasus penusukkan ini terjadi di Hotel Kawasan Tambora, Jakarta Barat Senin (22/06/2020). Bermula dari letda RW yang menemui kekasihnya dalam kondisi setengah mabuk dengan kehadirannya yang dilarang oleh petugas keamanan di Hotel maka langsung lah peristiwa tersebut. Mengingat hotel tersebut ternyata tempat karantina bagi pasien Virus Corona, Letda RW langsung mengamuk dan melakukan perusakan serta adanya penembakan di kawasan Hotel.

Serda Saputra yang datang dan langsung terlibat cekcok dengan Letda RW. Juga dengan melakukan penyerangan berupa penusukkan kepada korban sebanyak 2 kali tusukkan hingga tewas. Bagian dada dan bagian punggung yang dialami luka tusukan yang dilakukan Letda RW. Penangkapannya pun segera berlangsung di tahan di Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengusutan terus berlangsung dengan mencari berbagai barang bukti dan beberapa saksi untuk mengetahui kesalahan jatuh kepada Letda RW.

Letda RW dipidana 12 tahun dikarenakan melakukan penusukkan terhadap korban Serda Saputra sebanyak 2 kali hingga korban tewas karena luka tusukan. dengan pernyataan kesaksian beberapa warga yang melihat kasus peristiwa tersebut. Sebelum Letda RW mengajak 9 warga sipil yang berada di hotel Mercure tersebut.

“Pada saat keributan pertama itu, yang bersangkutan (Letda RW) memecahkan thermo gun. Nah, itu buat suasana makin panas di antara yang bersangkutan dan sekuriti. Itu membuat memaksa yang bersangkutan mengganti kerusakan thermo gun tersebut. Kemudian pelaku mengganti thermo gun, namun sudah makin emosi dan pergi untuk mengajak teman-temannya,” kata Audie dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (3/7/2020).

“Berdasarkan keterangan, pada saat itu ada ajakan dari tersangka RW tersebut karena pada saat itu yang bersangkutan ada berselisih paham dengan sekuriti hotel. Memang, karena hotel itu area karantina ABK yang terkait COVID-19, jadi ada pengamanan dari aparat,” ungkap Arsya.

Most Popular