31.6 C
Tangerang
Tuesday, April 16, 2024
HomeTrendingTolak Omnibus Law! Ini Poin Penting Yang Menjadi Kontroversi

Tolak Omnibus Law! Ini Poin Penting Yang Menjadi Kontroversi

Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya dilaksanakan setelah melalui rapat paripurna yang lakukan oleh pemerintah dan DPR. Langkah pengesahan RUU terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lainnya, siding pembahasan hal ini dilakukan pada siang malam bahkan hingga larut sidang masih dilaksanakan. DPR akhirnya sahkan RUU Cipta Kerja yang menjadi UU, di kebutkannya pembahasan RUU diklaim demi kemudahan para investor investasi di Indonesia.

Bahkan di masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR, sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan, sementara itu ada dua partai yang menolak RUU ini disahkan yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Sebelum RUU Cipta Kerja disahkan sebenarnya sudah menjadi sorotan banyak masyarakat dan menjadi perbincangan hangat beberapa bulan yang lalu. Sebab regulasi tersebut dinilai merugikan pekerjanya dan lebih menguntungkan bagi perusahaan. Berikut ini beberapa point RUU Cipta Kerja yang menjadi kontroversi.

Omnibus Law

Poin Penting Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja 

  Penghapusan Upah Minimum

Poin yang satu ini ditolak serikat buruh, penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan upah minimum ini dinilai membuat upah pekerja menjadi lebih rendah, padahal Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sudah dijelaskan tidak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum, baik UMP dan UMK yang ditetapkan oleh gubernur. Penetapan UMK dan UMP ini didasarkan atas perhitungan kebutuhan layak hidup.

      Jam Lembur Lebih Lama

Di dalam draf omnibus law Bab IV tentang ketenagakerjaan pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan paling banyak 4 jam saja dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Ketentuan kerja lembur ini tentunya tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menjelaskan lembur kerja maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

      Kontrak Seumur Hidup Hingga Rentan PHK

Salah satu poin pasal 61 yang mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Sedangkan pasal 61 A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir. RUU Cipta Kerja ini tentunya dinilai hanya merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam membuat kesepakatan, sebab jangka waktu kontrak akan berada di tengah pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak  pekerja menjadi abadi dan bahkan pengusaha bisa saja sewaktu waktu mem PHK pekerja.

      Pemotongan Waktu Istirahat

Dalam omnibus law pasal 79 ayat 2 poin b diterangkan waktu istirahat mingguan yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Selain itu dalam ayat 5, RUU menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun, cuti panjang ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, hal ini tentunya sangat jauh berbeda dari UU ketenagakerjaan yang sebelumnya.

  Mempermudah Perekrutan TKA

Pada pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing atau TKA merupakan salah satu yang paling ditentang. Jika mengacu pada perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa izin seperti rencana penggunaan tenaga kerja asing, visa tinggal terbatas, dan izin menggunakan tenaga kerja asing, namun pengesahan RUU Cipta Kerja ini akan memudahkan perizinan TKA untuk bekerja di Indonesia.

Beberapa poin di atas yang terkait omnibus law UU Cipta Kerja tersebut menjadi pertentangan banyak masyarakat yang merasa sangat tidak setuju, bahkan beberapa buruh dan pekerja melakukan demo di depan perusahaannya. Berita ini langsung ramai diperbincangkan di Indonesia, tak sedikit juga masyarakat yang menyinggung masalah pandemi Covid-19 yang belum selesai hingga saat ini.

Most Popular