Sejak hari Senin, 5 Oktober 2020, rupanya seluruh masyarakat Indonesia telah mengungkapkan kekecewaan dengan sebuah pengesahan UU Cipta Kerja dalam Omnibus Law. Hari demi hari dijalani dengan kontroversial yang memancing permasalahan serius, banyaknya buruh tani, Gerakan-gerakan lain dan mahasiswa serta pelajar yang turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa atas tidak setujunya terhadap pengesahan Omnibus Law tersebut. Pemberitaan Omnibus Law pun telah menjadi salah satu pemberitaan Hot News di Indonesia.
Keyword demi keyword pada berbagai media di Indonesia menjadikan seluruh berita panas tentang oposisi Omnibus Law. Kebanyakan kontra bukan pro menjadikan masyarakat berfikir bahwasanya DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan pengesahan dengan mementingkan perusahaan asing dibandingkan hak-hak buruh. Lantas, apa saja isi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah membuat masyarakat marah dan murka dengan kehadirannya? Berikut adalah isi dari UU Cipta Kerja yang memberantas habis hak-hak pekerja di Indonesia:
– Menggunakan aturan kontrak tanpa batas – Pasal 59
– Hari libur dan cuti karyawan akan di pangkas habis – Pasal 79
– Aturan soal pengupahan yang lebih rendah – Pasal 88
– Sanksi tidak bayar upah akan dihapus – Pasal 91
– Hak memohon PHK akan dihapus – Pasal 169
– Dan masih banyak lagi.
Didalam isi UU Cipta Kerja tersebut, akan memberikan sebuah dampak buruk dan menghilangkan hak-hak pekerja sebagai buruh yang bergantungan hidup nya dengan perusahaan. Banyak masyarakat hingga beberapa fraksi DPR yang ikut menolak terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. Salah satu kekejaman sidang pengesahan tersebut, adalah ketika fraksi menyampaikan pendapatnya akan di “mute” pada mikrofonnya dan mengharuskan fraksi tersebut berdiam diri.
Saking ricuhnya persidangan yang dilakukan untuk pengesahan UU Cipta Kerja, fraksi Demokrat Indonesia menyatakan untuk Walk Out dan tidak akan menerima dampak dari pengesahan UU Cipta Kerja. Kontroversi demi kontroversi telah diberitakan pada pengesahan tersebut dan menjadikan media asing menyoroti hal yang terjadi di Indonesia. Berikut adalah beberapa pemberitaan media asing yang telah memberikan sorotan terhadap kericuhan Indonesia terkait UU Cipta Kerja:
Pemberitaan Omnibus Law Media New York Times
New York Times adalah sebuah media yang memberitakan segala kejadian di Amerika atau di beberapa negara asing lainnya. Dalam sumber yang diberitakan oleh Kompas.com, menyebutkan bahwasanya New York Times telah menurunkan 2 berita terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 2 Oktober dan 5 Oktober. Berita yang di judulkan, adalah “Indonesia’s Stimulus Plan Draws Fire From Environmentalists and Unions” serta “Indonesia’s Parliament Approves Jobs Bill, Despite Labor and Environmental Fears”.
Kedua berita yang dilansir oleh New York Times terkait pertentangan pada UU yang memiliki tebal sebanyak 905 halaman tersebut. Berita yang telah dipublikasikan pada 2 Oktober, New York Times menyebutkan Omnibus Law sebagai Omnibus Bill. “Pendukung Omnibus Bill mengatakan akan menarik investor dengan memangkas regulasi terkait bisnis, serta mempercepat sebuah persetujuan proyek, dan telah menghilangkan banyak sekali persyaratan perizinan,” tulis New York Time, 2 Oktober. Banyaknya aspirasi pada masyarakat Indonesia menjadikan New York Times menyoroti langsung kegiatan publik dengan unjuk rasa ke Gedung DPR.
Bloomberg
Bukan hanya New York Times saja, ternyata Bloomberg pun menyoroti Omnibus Law UU Cipta Kerja dan pemogokan nasional Indonesia terhadap buruh yang ingin menyampaikan kontranya ke petinggi negeri. Lebih menyoroti permasalahan unjuk rasa di Indonesia, Bloomberg mempublikasikan berita yang bertuliskan “Undang – Undang baru di Indonesia, yang memiliki tujuan untuk menyederhanakan peraturan ketenagakerjaan serta investasi, telah disambut langsung dengan unjuk rasa di pasar lokal dan telah menarik perhatian dari investor global serta serikat pekerja,” tulis Bloomberg, 5 Oktober, yang berjudulkan Indonesia’s Labor Law Sees Stocks Rally as Workers Protest.
Hampir sama dengan New York Times, rupanya media Bloomberg pun menuliskan sebuah desakan para investor global teruntuk pemerintahan Indonesia. “Investor global telah memberikan peringatan bahwa Undang – Undang tersebut dapat memberikan dampak negatif pada deforestasi dan perubahan iklim Indonesia,” tulis Bloomberg, 5 Oktober. Bloomberg pun memberikan berita terkait pihak yang memberikan pro nya, ialah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Channel News Asia
Media asing yang mengaitkan pemberitaan Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta dengan dampaknya, adalah Channel News Asia. Dibandingkan dengan kedua media asing sebelumnya, rupanya Channel News Asia yang paling lengkap dengan memberitakan permasalahan sebenar – benarnya di Indonesia ini. Berita yang berjudul “Indonesia’s New Omnibus Law No Silver Bullet For Spurring Investments: Expert”, yang dituliskan pada 6 Oktober.
Channel News Asia rupanya menuliskan sebuah pengesahan RUU yang terjadi pada Senin, (5/10/2020). Menuliskan berita mengenai pro dan kontra terhadap masyarakat Indonesia dalam pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut, rupanya Channel News Asia tidak lupa memberitakan drama memanas dari DPR. “Pengesahan untuk Undang – Undang itu pada hari Senin malam telah diwarnai oleh pemogokan dan interupsi langsung oleh anggota parlemen karena dua dari Sembilan partai, ialah partai Demokrat dan partai Keadilan Sejahtera (yang telah menjadi oposisi), sangat keberatan dengan Undang – Undang yang akan disahkan” Tulis Channel News Asia, pada 6 Oktober.