31.6 C
Tangerang
Friday, March 29, 2024
HomeTrendingPro Dan Kontra Tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pro Dan Kontra Tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pembahasan mengenai RUU larangan minuman beralkohol ternyata dapat dikenai sanksi bui 2 tahun dan denda sebesar 50 juta. Ketua Fraksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Saleh Daulay menyatakan bahwa aturan seperti itu guna untuk menghentikan generasi muda dari kecanduan alkohol. Pro dan Kontra seperti rasa khawatir Wakil ketua bidang Perekonomian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), untuk wilayah yang akrab dan memiliki budaya minum alkohol akan menimbulkan kegaduhan terkait budaya lokal masyarakat.

“RUU ini juga jangan sampai memantik pro-kontra karena di sejumlah daerah, minuman beralkohol terkait dengan akar budaya lokal masyarakat,” ujar Hendrawan kepada wartawan, Kamis (12/11/2020). Berbeda dengan Pro yang diakui akan menghentikan kecanduan para generasi muda. “Tentu ini bisa menjaga generasi muda kita sehingga bisa katakan lah kecanduan untuk meminum minuman beralkohol karena minum-minuman beralkohol ini kalau sudah kecanduan itu agak berat sebetulnya untuk meninggalkannya,” ujar Saleh kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Bahkan adanya kekhawatiran akan penjualan bebas alkohol jika tidak disahkannya Ruu yang satu ini. Amat sangat berbahaya jika generasi muda mengalami kecanduan minuman beralkohol dengan minum yang berlebihan. “Tentu dengan aturan ini kita berharap masyarakat kita tidak mengkonsumsi alkohol yang berlebihan,” disebut Saleh. Lain hal dengan sisi pengamatan yang dilakukan Wakil Ketua bidang Perekonomian dengan memikirkan dampak pekerja industri alkohol.

Isi Dari Aturan RUU Larangan Minuman Beralkohol Yang Baru Dilahirkan

Pandangan yang berbeda tetapi untuk tetap memberikan aturan lain sebagai opsi para masyarakat yang sering melibatkan alkohol sebagai budaya lokalnya. Ada isian dan aturan yang akan menjelaskan demi kebaikan bersama atas lahirnya RUU yang mengenai minuman alkohol. “Pekerja industri ini banyak terkait dengan usaha mikro kecil,” imbuh Hendrawan. Pengawasan dan pengaturan akan distribusi alkohol perlu diatur dalam RUU minuman beralkohol untuk kondisi masyarakat yang plural. “Pandangan fraksi kami konsisten, yaitu agar substansi RUU ini sejalan dengan prinsip pengendalian dan pengawasan yang ada dalam UU tentang cukai,” jelas Hendrawan. “Salah satu tujuannya RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk menekan peredaran minuman oplosan yang tak berizin dan sering memakan korban jiwa,” lanjutnya.

Untuk memberikan saran dari masing-masing partai untuk menyetujui dan menghargai akan keterlibatan alkohol dengan tradisi, dengan mengharuskan adanya aturan seperti diatas. Supaya tidak akan adanya pemantik kegaduhan dari undang-undang yang dilahirkan dan berbagai kontroversi lainnya. Untuk itu adanya aturan dari pasal 7 yang dimaksud untuk larangan minuman beralkohol dengan bunyi : Setiap orang yang dilarang konsumsi alkohol golongan A,B dan C dan mengharuskan minuman alkohol campuran traditional sebagaimana bunyi dari Pasal 4 yang terdiri dari 2 ayat.

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

  • Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen).
  • Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
  • Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen). (2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
  • Minuman beralkohol tradisional; dan
  • Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Most Popular